Ketentuan Pajak Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang lebih dikenal sebagai TKI, lebih sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. Banyak orang yang mengira sebutan pahlawan devisa negara tersebut karena penghasilan TKI menambah pemasukan pajak negara. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas terkait macam-macam pajak yang harus dibayarkan oleh TKI.
Dalam rumusan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, maka harus ada aturan perundang-undangan yang mendasarinya demi menjamin kepastian hukum. Fungsi pajak sebagai salah satu unsur terpenting dalam menopang keberlangsungan suatu negara sangatlah penting dan sentral. Di Indonesia sendiri pajak berperan sebagai salah satu penerimaan negara.
Saat ini pengaturan terkait dengan perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU KUP menyatakan bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dilihat dari definisi tersebut, terdapat frasa yang menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara. Artinya, setiap masyarakat yang memiliki penghasilan wajib berkontribusi atas pajak yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia juga mengatur pajak penghasilan, yaitu dalam Undang-Undang 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPH) yang beberapa ketentuan telah diubah oleh UU HPP. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 UU PPH.
Berkaitan dengan PPH Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maka terlebih dahulu harus melihat pada ketentuan Pasal 2 Ayat (4) UU PPH yang menyatakan bahwa:
- “Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.”
Ketentuan tersebut memiliki arti bahwa apabila sumber penghasilan dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Namun, apabila sumber penghasilan dari Indonesia, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain ketentuan dalam UU PPH, juga terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri (PerDJP 02/PJ/2009). Dalam ketentuan Pasal 3 dan 4 PerDJP 02/PJ/2009 yang menyatakan bahwa:
Pasal 3 PerDJP 02/PJ/2009
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pasal 4 PerDJP 02/PJ/2009
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dilihat dari ketentuan tersebut, TKI bebas dari pajak penghasilan apabila memperoleh penghasilan hanya berasal dari tempat ia bekerja atau luar negeri, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diterimanya sudah dikenakan pajak dari negara tempat bekerja. Namun demikian, jika TKI tersebut telah berada di Indonesia selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka ia dapat dikenakan PPH.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50...
Jual Beli Daging Hewan Dilindungi
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.