Ketentuan Hukum Perizinan Startup

Istilah startup merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga. Istilah startup selalu diidentikkan dengan usaha rintisan yang menggunakan teknologi informasi pada produknya. Dalam mendirikan sebuah startup diperlukan ide yang berbeda dengan sesuatu yang pernah ada untuk dapat memecahkan suatu persoalan yang tengah dihadapi calon konsumen. Pada dasarnya dalam mendirikan suatu perusahaan diperlukan adanya legalitas, begitu dalam pendirian perusahaan startup. Namun, hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai ketentuan hukum perizinan startup. Pendiri startup dalam hal ingin mendaftarkan perusahaannya, maka harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum, diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadam hukum adalah Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan Persekutuan Perdata. Untuk memilih jenis badan usaha yang akan digunakan, maka pendiri perusahaan startup perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[1]

  1. Jenis usaha yang dijalankan;
  2. Ruang lingkup usaha;
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha;
  4. Besarnya resiko-resiko pemilikan;
  5. Besarnya investasi yang ditanamkan;
  6. Batas-batas pertanggung jawaban terhadap hutang-hutang perusahaan;
  7. Cara pembagian keuntungan;
  8. Jangka waktu berdirinya perusahaan;
  9. Peraturan-peraturan pemerintah.

Mengenai ketentuan atau tata cara perizinannya, maka disesuai dengan ketentuan atau tata cara perizinan badan usaha yang dipilih oleh pendiri, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perizinan perusahaan mengikuti ketentuan berdasarkan atas jenis badan usahanya. Pada umumnya, perusahaan startup yang sudah berjalan dan berkembang mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tata cara untuk mendapatkan izin dalam membentuk PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT). Pasal 7 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Permenkumham 21/2021), pendirian PT juga dapat dilakukan oleh perseorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Permenkumham 21/2021. Kemudian modal dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan pendiri PT sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 UU PT yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Namun, suatu hal yang paling penting dalam mendirikan perusahaan startup yaitu perlindungan atas merek suatu perusahan tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa jangkauan pemasaran dalam bidang usaha startup yaitu dunia global melalui internet. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan hak merek perusahaan menjadi salah satu hal penting untuk melindungi karya pendiri perusahaan. Pendiri dapat mendaftarkan merek atas produk perusahaannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

[1] http://ruanghukum.co.id/publication/memulai-bisnis-startup-badan-usaha-perizinan-dan-perlindungan-hukumnya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.