Kepengurusan Rumah Sakit Swasta

Pesatnya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran, banyak sekali hal yang dapat dilakukan pihak rumah sakit untuk menolong seorang pasien.[1] Rumah Sakit (selanjutnya disebut RS) telah berkembang dari suatu lembaga kemanusian, keagamaan, dan sosial yang murni, menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih berorientasi kepada “bisnis”, terlebih setelah para pemodal diperbolehkan untuk mendirikan RS di bawah badan hukum yang bertujuan mencari laba (profit). Pengaturan rumah sakit (RS) diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 yang selanjutnya disebut (UURS). Definisi RS tercantum dalam pasal 1 angka 1 UURS yaitu:

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.

Tujuan pengaturan Rumah Sakit dalam UURS adalah untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.[2]

Pendirian RS sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pada Pasal 7 UURS menyebutkan bahwa:

Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.”

Pihak swasta yang hendak mendirikan RS harus berbentuk badan hukum, yang kegiatannya hanya bergerak di bidang perumah-sakitan saja, dengan kata lain bidang kegiatan RS merupakan bidang kegiatan yang khusus RS yang tidak bisa dicampur dengan bidang kegiatan lain. Untuk mendirikan RS diperlukan izin sesuai dengan Pasal 1 butir 6 Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/ 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit bahwa “Izin mendirikan RS adalah izin yang diberikan untuk mendirikan RS setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan”. Sedangkan Izin operasional RS adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pengelolaan Rumah Sakit harus menentukan pilihan bentuk kelembagaan. Ada dua pilihan bentuk kelembagaan dalam pengelolaan RS, yaitu:[3]

  1.           RS yayasan, yaitu RS yang berdirinya merupakan perbuatan hukum sepihak dari yayasan dan RS ini merupakan unit usaha yayasan. Oleh karena itu semua kebijakan dalam pengelolaan RS berada pada organ yayasan, sehingga antara yayasan dengan RS merupakan satu kesatuan manajemen;
  2.           RS berbentuk PT yang didirikan pemodal, yaitu RS yang didirikan oleh swasta secara mandiri. Dasar hukum pemerintah dalam pemberian ijin pendirian RS berbentuk PT oleh pemodal dapat menggunakan ketentuan PMDN dan PMA atau langsung menggunakan ketentuan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disingkat UU PT).

Berdasarkan Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2001 bahwa pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan dalam suatu yayasan. Pengurus yayasan bertindak sebagai perwakilan dari badan hukum yayasan, dan direktur RS bertindak sebagai perwakilan dari unit kegiatan RS. Pengurus yayasan bertanggung jawab atas Direksi RS yang didirikan. Direksi RS berada dibawah kepengurusan pengurus yayasan, Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan RS sesuai dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2009 jo. PERPRES No. 77 Tahun 2015 tentang Organisasi Rumah Sakit. Sedangkan pengurusan RS oleh perseroan didasarkan dengan Pasal 7 ayat (2) UURS yang kemudian diperjelas dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, artinya Perseroan Terbatas dapat mengelola RS. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dapat mengelola RS, dan RS yang dikelola merupakan badan usaha dari Perseroan Terbatas, sehingga RS tersebut bukan merupakan badan hukum tetapi merupakan subjek hukum.

Perbedaan utama dari Rumah Sakit yang berbentuk Yayasan dan Perseroan terbatas teletak pada tujuan dan manajemen dari pengelolaan Rumah Sakit. Rumah Sakit yang dikelola oleh Yayasan maka tujuannya akan bersifat sosial dan manajemen pengelolaan dalam Rumah Sakit didasarkan pada visi misi pendirian Yayasan sesuai dengan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang tujuannya adalah mendapatkan keuntungan, tentu saja dalam pengelolaan Rumah Sakit manajemen bisnis akan terlihat dalam manajemen Rumah Sakit sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

[1] Tjandra Yoga Aditama, Manajemen Administrasi Rumah Sakit (ed. ke-2, cet. ke-3, UI-Press 2006) 305.

[2] https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-44-2009-rumah-sakit

[3] Sularto, Tinjauan Hukum Bentuk Kelembagaan Rumah Sakit (Mimbar Hukum 2002) 132.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.