Kepemilikan Senjata Api oleh Terduga Teroris di Mabes Polri

Kasus terorisme akhir-akhir ini mulai banyak terjadi lagi di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Salah satu kasus yang paling menggemparkan yaitu kasus penembakan terduga teroris di halaman Markas Besar Kepolsian Republik Indonesia di Jakarta. Kronologi kasus tersebut menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berawal ketika pelaku masuk ke area Mabes Polri melalui pintu belakang dan berjalan menuju arah pos penjagaan gerbang utama. Terduga teroris (ZA) kemudian menanyakan keberadaan kantor pos, setelah diberitahu oleh polisi yang sedang bertugas jaga pos ZA pergi dari pos. Namun, tidak lama kemudian ZA kembali dan menyerang polisi di pos jaga. ZA menembak sebanyak 6 (enam) kali, 2 (dua) kali ke arah anggota polisi dalam pos penjagaan, 2 (dua) kali ke arah anggota polisi diluar pos penjagaan, dan 2 (dua) kali ke arah anggota polisi yang ada di belakangnya. Berdasarkan hal terebut, anggota kepolisian yang lain mengambil tindakan tegas dan terukur kepada ZA.[1]
Kepemilikan senjata oleh ZA membuat Polri bekerjasama dengan Persatuan Penembak Indonesia untuk mendalami kasus penembakan oleh ZA di Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya menemukan kartu anggota Perbakin atas nama tersangka ZA setelah ia ditembak mati oleh Polri. Polri berkoordinasi dengan Perbakin karena yang mempunyai senjata tersebut biasanya adalah anggota klub tembak.[2] Namun, terkait dengan senjata yang digunakan oleh ZA, Sekretaris Jenderal Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Fitrian Yudis mengatakan bahwa senjata yang digunakan ZA berjenis air soft gun, dimana jenis senjata tersebut tidak berada dalam ranah Perbakin. Menurut Fitrian Yudis, air soft gun berada dalam ranah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Air soft gun masuk kedalam ranah olahraga, dimana senjata tersebut menggunakan pelontar gas untuk menembakkan pelurunya. Penggunaan dan distribusi air soft gun sebenarnya sudah dilarang oleh pihak berwenang karena senjata tersebut sebenarnya bukan diperuntukkan bagi olahraga. Kemudian ia juga menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota Perbakin seperti informasi yang beredar di media. Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan, pelaku teror ikut dalam komunitas penembak air soft gun.[3]
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa senjata yang dimiliki ZA termasuk jenis Airgun Kaliber 4,5 mm. Peluru yang digunakan berupa bola kecil berbahan logam atau yang disebut gotri. Berbeda dengan air soft gun yang memanfaatkan peluru plastik, kekuatan airgun lebih besar daripada air soft gun dan lebih berbahaya dibanding air soft gun. Bila ditembakkan dari dekat, airgun dapat melukai hingga membunuh seseorang.[4]
Terkait dengan kepemilikan senjata oleh warga sipil diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat diperbolehkan. Senjata api nonorganik Polri/TNI menurut Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2015 yaitu senjata api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
Alasan kepemilikan senjata api yang diijinkan adalah dalam upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan juga kehormatan. Namun, untuk bisa memiliki dan menggunakan senjata tersebut perlu memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015, yang pada intinya antara lain:[5]
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Polri;
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Psikolog Polri;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan Sertifikat Menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
- Lulus wawancara terhadap kuisioner (quitioner) yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
- Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Apia tau tindak pidana kekerasan; dan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.
- Bagi anggota TNI, POLRI, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai BUMN aka nada persyaratan tambahan untuk kepemilikan serta penggunaan senjata api.
Selain mengatur tentang kepemilikan senjata api nonorganik, Perkapolri 18/2015 juga mengatur tentang kepemilikan benda yang menyerupai senjata api. Pasal 1 angka 6 Perkapolri 18/2015 menyatakan bahwa:
“Benda yang Menyerupai Senjata Api adalah suatu benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api.”
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan benda yang menyerupai senjata api untuk kepentingan bela diri menurut Pasal 9 Perkapolri 18/2015 pada intinya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK;
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- Memnuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian setempat sesuai dengan domisili;
- Memahami peraturan perundang-perundangan tentang senjata api;
- Memiliki SIUP atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
- Memiliki keputusan/surat pengangkatan sebagai anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah;
- Memiliki keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang dibidang profesi;
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan.
Jenis senjata yang dapat dimiliki oleh warga sipil diatur dalam Pasal 4 Perkapolri 18/2015. Untuk jenis senjata api nonorganik Polri/TNI menurut ayat (1) meliputi:
- Senjata Api Peluru tajam. Memiliki Kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan memiliki Kaliber 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver (ayat (3));
- Senjata Api Peluru karet. Memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm (ayat (4)); dan
- Senjata Api Peluru gas. Memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm (ayat (5)).
Sedangkan untuk jenis Benda yang Menyerupai Senjata Api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri menurut ayat (2) yaitu:
- Semprotan gas air mata; dan
- Alat kejut listrik.
Kepemilikan senjata api nonorganik menurut Pasal 1 angka 8 Perkapolri 18/2015 juga diawasi, dimana pengawasan yang dimaksud adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut senjata api nonorganik Polri/TNI. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri menurut Pasal 26 Perkapolri 18/2015 dilakukan oleh Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Selanjutnya pengawasan dan pengendalian terhadap izin kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api dari masing-masing tingkat mulai Polsek sampai Mabes Polri diatur dalam Pasal 27 Perkapolri 18/2015.
Penyalahgunaan izin senjata api nonorganik TNI/Polri dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api pada tingkat polsek dapat diberikan tindakan penegakan hukum dan dilaporkan kepada Kapolres. Selanjutnya pada tingkat Polres dilakukan penyelidikan dan pengawasan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda. Oleh Polda kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan melaporkannya kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, dimana Mabes Polri melakukan pencabutan izin Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri. Jika diperlukan untuk melakukan pemusnahan senjata api, maka Polda dapat membentuk Tim Pemusnahan dengan surat keputusan Kapolda yang keanggotaannya terdiri dari Dirintelkam Polda sebagai Ketua Tim, Pemilik Senjata Api dan Tenaga Ahli dalam Pemusnahan Senjata Api. Bagi pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan senjata api, tidak dapat diberikan penggantian Surat Izin Pemilikan dan Perpanjangan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api.
Terkait dengan kepemilikan senjata jenis airgun seperti yang digunakan ZA dalam peristiwa teror di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kepemilikan senjata airgun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Sebelum membahas lebih lanjut, pengertian senjata api menurut Perkapolri 8/2012 yaitu suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Jenis senjata api olahraga menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 yaitu:
- Senjata api;
- Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air riffle); dan
- Air soft gun.
Kemudian jenis-jenis senjata api dibagi menjadi beberapa bagian tergantung pada kepentingan olahraga apa yang dimaksud, seperti berikut:
- Pasal 6 Perkapolri 8/2012 mengatur tentang jenis dan keliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
- Pasal 7 Perkapolri 8/2012 mengatur tentang jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
- Pasal 8 Perkapolri 8/2012 mengatur tentang jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga berburu.
Sedangkan jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi menurut Pasal 10 Perkapolri 8/2018 adalah airsoft gun jenis pistol dan airsoft gun jenis senapan. Persyaratan untuk memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun menurut Pasal 13 Perkapolri 8/2012 antara lain:
- Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
- Usia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali bagi atlet olahraga menembak yang berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.)
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
Pasal 1 angka 7 Perkapolri 8/2012 mengatur tentang pengertian pengawasan senjata api yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengawasan Senjata Api adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api dan peluru.”
Kemudian berdasarkan Pasal 35 Perkapolri 8/2012, Pengawasan dan pengendalian perizinan senjata api, peluru, pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air riffle), dan air soft gun dilaksanakan pada tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri. Selanjutnya Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Perkapolri 8/2012 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri dilakukan pada saat sebelum terbit izin dan setelah terbit izin. Dalam hal terdapat penyalahgunaan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, peluru, pistol angin (air pistol), senapan angin (air riffle) dan airsoft gun, maka Polres mengadakan penyelidikan dan penyidikan serta melaporkan hasilnya kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, kemudian Polda melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, setelah itu Polda dan Mabes Polri memberi sanksi terhadap pemilik izin jika terbukti melakukan penyalahgunaan izin kepemilikan senjata.
Polda menurut Pasal 37 huruf b Perkapolri 8/2012 dapat memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin apabila menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan jika perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda juga dapat mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan senjata api jika izin kepemilikan sudah mati/tidak diperbarui/tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Polda setempat, dan jika terbukti melakukan penyalahgunaan izin. Selain itu, Mabes Polri menurut Pasal 38 huruf b Perkapolri 8/2012 juga dapat memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin jika menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1] Raja Umar. “Penjual Airgun ke ZA, Penyerang Mabes Polri, Ternyata Eks Napi Kasus Terorisme”. Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2021/04/04/062000878/penjual-airgun-ke-za-penyerang-mabes-polri-ternyata-eks-napi-kasus?page=all , 2021.
[2] Sholahuddin Al Ayubi. “Polri dan Perbakin Telusuri Pemilik Senjata Pelaku Teror Mabes Polri”. Kompas.com https://kabar24.bisnis.com/read/20210401/16/1375555/polri-dan-perbakin-telusuri-pemilik-senjata-pelaku-teror-mabes-polri . 2021.
[3] Saifan Zaking. “Senjata yang Digunakan Teroris di Mabes Polri Bukan Ranah Perbakin”. Jawa Pos https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/31/03/2021/senjata-yang-digunakan-teroris-di-mabes-polri-bukan-ranah-perbakin/ . 2021.
[4] Zakia Nuraini. “Kepolisian Konfirmasi Jenis Senjata yang Dibawa Terduga Teroris ZA, Lebih Berbahaya dari Senapan Angin”. https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-061708527/kepolisian-konfirmasi-jenis-senjata-yang-dibawa-terduga-teroris-za-lebih-berbahaya-dari-senapan-angin . 2021.
[5] Feni Freycinetia Fitriani. “Tidak Sembarangan! Ini Syarat Warga Sipil Punya Senjata Api”. Bisnis.com https://kabar24.bisnis.com/read/20201208/15/1328102/tidak-sembarangan-ini-syarat-warga-sipil-punya-senjata-api . 2020.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanProsedur Ekspor Hasil Tambang
Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Fasilitas Umum yang Rusak Hingga Membahayakan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.