Kekuatan Pembuktian Resi sebagai Alat Bukti

Era globalisasi identik dengan kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang sangat pesat dan cepat. Fenomena ini terjadi di seluruh belahan dunia tanpa memandang negara maju maupun negara berkembang. Sebagai masyarakat dunia suatu negara dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi ini, agar dapat bersaing di persaingan dunia global yang semakin modern, praktis dan efisien. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat global, teknologi informasi punya dampak penting bagi perubahan di masa kini maupun masa mendatang, karena perkembangan tersebut memiliki banyak keuntungan dan dampak positif bagi negara-negara di dunia.
Sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, karena teknologi informasi membuat dunia tanpa batas. Akhir-akhir ini ada satu fenomena menarik yang timbul di masyarakat, yaitu jual beli online dimana kita dapat bertransaksi membeli barang atau jasa melalui media elektronik di dunia maya atau virtual dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara fisik, dan saling tawar menawar sebatas percakapan pada forum-forum jual beli online, setelah menemui persetujuan dan sepakat akan barang dan harga, maka transaksi melalui transfer pun bisa dilakukan. Namun hal tersebut memicu adanya tindak kejahatan penipuan menggunakan media elektronik dengan berbagai macam modus baru, contoh dari tindak pidana penipuan melalui media elektronik yaitu seseorang dengan sengaja melakukan transaksi pada situs-situs belanja online secara fiktif atau seseorang yang melakukan penipuan dengan memanfaatkan sarana suatu situs atau web bahkan melalui fasilitas email dengan memberikan data-data maupun janji palsu.
Tindak pidana penipuan jual beli secara online tersebut dapat diketagorikan sebagai cyber crime. Cyber crime merupakan semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi sendiri (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan dan merupakan perbuatan melanggar hukum, karena adanya unsur-unsur dimana ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut. Atas dasar itu, maka cyber crime sendiri merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008). Pasal 5 mengatur tentang aturan alat bukti yaitu:
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku untuk:
- surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
- surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, Resi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan.
Eksistensi resi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan karena sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 5 Undang-Undang 11/2008 dan sama dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti surat. Resi dapat dijadikan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum sam seperti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c KUHAP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.