Kekuatan Hukum Cap Jari dalam Dokumen
Tanda tangan adalah cara umum untuk menunjukkan adanya persetujuan atau pembenaran oleh suatu subyek hukum perorangan atas suatu dokumen tertentu. Pada zaman penjajahan Belanda, tanda tangan diperkenalkan oleh Pemerintah Belanda untuk membenarkan atau menyetujui suatu dokumen. Sayangnya, meski perkembangan zaman cukup pesat tidak menutup kemungkinan masih adanya orang-orang yang tidak dapat menulis sehingga tidak dapat membuat tanda tangan. Orang-orang tersebut kemudian membubuhkan cap jarinya di atas dokumen yang dimaksud untuk menyetujui atau membenarkan isi dokumen tersebut.
Cap jari atau Sidik jari (finger print) adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki. Sidik jari dapat berarti tapak dari salah satu jari pada tangan atau kaki atau dapat juga berarti keseluruhan tapak dari jari-jari tangan maupun jari-jari kaki atau tapak dari kulit tangan kanan dan/atau kiri, atau tapak dari bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari dan atau tapak dari bagian kulit dati telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari. Cap jari biasanya kita temui dalam minuta. Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Notaris merupakan salah satu lembaga yang diciptakan oleh negara dengan tujuan untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris terutama pelayanan didalam bidang keperdataan yaitu dalam hal pembuatan Akta Autentik. Undang-undang yang mengatur mengenai Notaris yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014). Salah satu perubahan yang diatur dalam UU 2/2014 yaitu mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang notaris yang termuat dalam Pasal 16 UU 2/2014. Hal yang menarik dalam  Pasal 16 UU 2/2014 yaitu dalam pasal 16 ayat (1) huruf c yang berisi penambahan pelaksanaan kewajiban notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta. Yahya Harahap menjelaskan dalam bukunya berjudul Hukum acara Perdata halaman 633, bahwasanya Pasal 1874 ayat (2) KUH Perdata maupun Staatsblat 1919-776 atau Pasal 286 ayat (2) RBG, dengan tegas mempersamakan cap jempol dengan tanda tangan dengan cara:
- dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- dilegalisasi diberi tanggal;
- pernyataan dari pejabat yang melegalisir, bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya;
- isi akta telah dijelaskan kepada yang bersangkutan;
- pembubuhan cap jempol dilakukan di hadapan pejabat tersebut;
Di samping itu, Ada 4 (empat) hal yang harus dilakukan dan diperhatikan pada saat pelekatan sidik jari penghadap yaitu:
- Sidik jari tersebut benar beralas dari jari penghadap yang bersangkutan;
- Sidik jari tersebut bersumber langsung dari jari penghadap, dalam artian tidak ada perantara media lainnya;
- Sidik jari diambil sebab berkaitan dengan pembuatan akta tertentu (diambil pada setiap pembuatan akta yang dibuat dalam beentuk minuta akta), yang diambil pada lembaran tersendiri dengan memuat uraian yang jelas yakni, judul akta, tanggal akta, nomor, nama penghadap dan biar jelas perlu dikuatkan dengan tanda tangan dari penghadap;
- Sidik jari diambil pada hari dan tanggal yang sama dihadapan notaris dan saksi-saksi pada saat berlangsungnya pembuatan akta dan pelekatan sidik jari.
Dengan demikian, dokumen atau akta yang hanya dibubuhi cap jari tetap memiliki kekuatan sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKetentuan dan Tata Cara Pemanggilan Saksi
Konsekuensi Pidana Kepemilikan Narkoba Jenis Shabu Nia Ramadhani &...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.