Kecelakaan Vanessa Angel : Apabila Pengemudi Lalai Dalam Menyetir Sehingga Menyebabkan Penumpang Meninggal Dunia Apakah Bisa Dipidana?

Pada Hari Kamis, tanggal 4 November 2021 yang lalu, publik dikagetkan dengan kabar kecelakaan fatal selebriti Vanessa Angel dan suaminya Febi Andriansyah atau yang biasa dikenal dengan nama panggilan Bibi. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Nganjuk Arah Surabaya KM 672+400A, Jawa Timur.[1] Mobil SUV Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi oleh Vanessa dan suaminya berisi 5 (lima) orang penumpang, yakni bersama anak, sopir, dan pengasuh anak Vanessa. Dalam kecelakaan nahas tersebut Vanessa dan suaminya Bibi meninggal dunia, sementara 3 (tiga) orang lainnya mengalami luka dan berhasil selamat. Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya masih terus diselidiki pihak Kepolisian. Tubagus Joddy yang merupakan sopir dalam kecelakaan tersebut mengaku lelah dan mengantuk saat berkendara. Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport warna putih tersebut menabrak pembatas jalan di sebelah kiri yang terbuat dari Beton. Akibatnya kendaraan terpelanting dan berhenti dijalur cepat. Sementara itu, media sosial juga sempat diramaikan dengan beredarnya video instagram story diduga dari akun Tubagus Joddy, sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel ketika kecelakaan terjadi. Terlihat dalam rekaman videonya, ia merekam ketika melewati tol Nganjuk KM 555 dengan kecepatan melebihi 100 km/jam, namun beberapa saat setelah kecelakaan instastory tersebut dihapus.[2] Saat ini Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan belum menetapkan tersangka kepada siapapun.

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pidana dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan kesalahan baik karena kesengajaan (dolus) atau kealpaannya (culpa). Berkaitan dengan kasus yang terjadi pada kecelakaan Vanessa Angel, maka berkaitan pula dengan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tindak pidana karena kealpaan diatur dalam ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sedangkan apabila kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kesengajaan diatur dalam ketentuan Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya masih dalam pemeriksaan oleh Kepolisian, sehingga belum ditetapkan jenis tindak pidana dan tersangkanya. Namun, dalam hal ini Tubagus Joddy sebagai sopir dalam kecelakaan tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam KUHP. Apabila hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan murni disebabkan oleh kelalaian, maka Tubagus Joddy dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 359 KUHP. Namun, seiring dengan banyaknya opini masyarakat yang mengatakan “Janggal”, apabila kecelakaan yang terjadi merupakan kesengajaan, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP. Untuk saat ini belum dapat dipastikan mengenai pengenaan sanksi pidananya sebelum adanya informasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

[1] https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/05/111500965/kronologi-dan-dugaan-penyebab-kecelakaan-yang-menewaskan-vanessa-angel?page=all

[2] https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/05/100000365/perkembangan-kasus-kecelakaan-vanessa-angel–kronologi-hingga-pemeriksaan?page=all

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.