Kebocoran Data Pribadi Elektronik Masyarakat Indonesia
Setiap Penyelenggara Elektronik (PSE), diartikan ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya sertifikasi keamanan terhadap sistem elektronik yang dimilikinya. Hal ini berguna untuk mengatasi permasalahan kebocoran data informasi bagi suatu penyelenggara sistem elektronik. Berkaitan dengan kasus yang dialami beberapa perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan Pasal 28 huruf a Permenkominfo 20/2016 tersebut, maka seharusnya perusahaan-perusahaan dimaksud telah memasang suatu pengamanan guna menghindari adanya kebocoran data.