Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam kehidupan masyarakat atau pergaulan hidup tertentu[1]. Selain itu Kebiasaan merupakan perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum. Menurut Utrecht untuk menimbulkan kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu antara lain:
- Syarat materiil: Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu (longa et invetarata consuetindo);
- Syarat intelektual: Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opini necesscitatis);
- Adanya akibat hukum apabila hukum itu di langgar.
Hukum kebiasaan ialah himpunan kaedah-kaedah yang tidak ditentukan oleh lembaga perundang-undangan, melainkan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakat (werkelijkheid) yang ditaati, disebut begitu karena masyarakat sanggup menerima kaedah-kaedah itu sebagai hukum dan ternyata kaedah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan lembaga perundang-undangan. Adapun kelemahan dari hukum kebiasaan diantaranya: pertama, bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumya sukar mengantikannya. Kedua, bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat yang beraneka ragam. Hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan.
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia. Sebagai perilaku manusia berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat. Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Berkaitan dengan hal tersebut, hukum kebiasaan di Indonesia dikenal atau memiliki kaitannya dengan hukum adat yang merupakan hukum yang resmi dan diakui sebagai sebuah hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang tercermin dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini ada 3 yaitu :
- Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah) Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin. Contohnya : menghormati orang lain, menyapa orang lain, berkata sopan dan santun terhadap orang lain.
- Dimensi Adat Krama Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
- Dimensi Adat Pati / Gama Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing). Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Hukum adat juga bisa digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim dalam memutus suatu perkara, karena hukum tidak hanya bersumber pada hukum yang tertulis namun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Salah satu putusan yang menghargai hukum adat, menurut Prof. Nyoman Serikat, adalah putusan putusan MA No. 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991. Dalam putusan ini majelis mempertimbangkan ‘seseorang yang telah melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup (hukum adat) di daerah tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum adat, yaitu ‘delik adat’. Kepala dan para pemuka adat memberikan reaksi reaksi adat (sanksi adat) terhadap si pelaku tersebut. Sanksi adat itu telah dilaksanakan oleh terhukum. Terhadap si terhukum yang sudah dijatuhi ‘reaksi adat’ oleh kepala adat tersebut, maka ia tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan badan peradian negara (Pengadilan Negeri) dengan dakwaan yang sama, melanggar hukum adat, dan dijatuhi hukuman penjara menurut KUHP (Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No. 1 Drt 1951). Dalam keadaan yang demikian itu, maka pelimpahan berkas perkara serta tuntutan kejaksaan di Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)’. Dari putusan tersebut, menunjukkan bahwa MA “mengakui eksistensi hukum pidana adat beserta reaksi adatnya yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia”.
Pijakan hukum pengakuan hukum adat tak hanya terdapat pada yurisprudensi. Berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
[1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia Sejak 1942, Liberti : Yogyakarta, 1983, Hlm: 82.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKapolri Tegaskan Pungutan Liar dalam Pembuatan SIM Itu Dilarang
Sumber Hukum dalam Arti Formal dan Materiel
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
