Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum

Hukum kebiasaan ialah himpunan kaedah-kaedah yang tidak ditentukan oleh lembaga perundang-undangan, melainkan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakat (werkelijkheid) yang ditaati, disebut begitu karena masyarakat sanggup menerima kaedah-kaedah itu sebagai hukum dan ternyata kaedah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan lembaga perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.