Cara Mengajukan Keberatan Terhadap SPTNP Impor
Ekspor impor barang merupakan hal yang sudah lazim dilakukan pada era modern ini. Dalam Impor diperlukan beberapa dokumen untuk dapat mengeluarkan barang, salah satunya yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam PIB tidak jarang terdapat kesalahan yang mengakibatkan importir dikenakan denda atau sanksi administrasi. Kesalahan dalam pemberitahuan pabean akan menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai. Apabila kesalahan ditemukan saat pemeriksaan pabean maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), sedangkan apabila kesalahan ditemukan pada proses audit kepabeanan atau penelitian ulang terhadap importasi, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) yang menyatakan hal sebagai berikut :
“Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”
SPTNP dapat berupa tagihan atas kekurangan pembayaran hasil dari keputusan Pejabat Pabean. Akan tetapi, SPTNP juga dapat mengakibatkan timbulnya restitusi dalam hal adanya kelebihan pembayaran bea masuk. Hal yang menjadi masalah adalah konsekuensi dari adanya tagihan tersebut yang memberatkan importir. Importir yang merasa keberatan atas hal tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut Peraturan Bea Cukai 15/2017) yang menyatakan :
“Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai :
- Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor;
- Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
- Pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
- Pengenaan bea keluar.”
Penetapan yang dimaksud tidak hanya mengenai SPTNP, melainkan dapat pula penetapan lain, yaitu :
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Impor Barang Kiriman atau Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bea Cukai 15/2017;
- Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bea Cukai 15/2017;
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana ketentaun Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bea Cukai 15/2017; dan
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBL) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bea Cukai 15/2017.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017 menyebutkan bahwa :
“Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan :
- Kekurangan cukai; dan/atau
- Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.”
Sedangkan dalam halaman http://bctemas.beacukai.go.id/faq/keberatan-dan-banding/ dijelaskan lebih rinci pemohon yang dapat mengajukan keberatan yaitu :
- Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
- Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor (API); atau;
- Orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.
Permohonan keberatan karena ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017 dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017. Sedangkan permohonan keberatan karena ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017 dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1). Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. Persyaratan administrasi untuk mengajukan keberatan permohonan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bea Cukai 15/2017 diantaranya yaitu :
- Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan surat keberatan;
- Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;
- Ditandatangani oleh orang yang berhak yaitu :
- Orang pribadi; atau
- Pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
- Dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di Kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dan
- Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf
- Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan :
- Fotokopi bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor, dalam hal keberatan diajukan oleh orang pribadi; atau
- Fotokopi akta perusahaan dan perubahannya, dalam hal keberatan diajukan oleh badan hukum.
- Berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)”
Surat keberatan tersebut dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan permohonan keberatan sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Bea Cukai 15/2017. Data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Bea Cukai 15/2017 diantaranya, yaitu[1] :
- Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif:
- Pemberitahuan Pabean;
- Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading atau Airway Bill;
- Certificate of Origin;
- Informasi produk, seperti brosur atau katalog;
- Data teknis/spesifikasi barang, antara lain: Certificate of Analysis, Material Safety Datasheet, Mill Test Certificate, Manual Book, Laporan Surveyor atau Hasil Laboratorium BPIB;
- Formulir Preferensi Tarif (Formulir D, Formulir E, Formulir JIEPA, Formulir AK-FTA);
- Surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI);
- Surat keterangan dari eksportir/pabrikan/pihak lain dari negara asal;
- Bukti pendukung lainnya. Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
- Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean dapat berupa:
- Pemberitahuan pabean;
- Bukti korespondensi melalui: Surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation;
- Bukti terkait kontrak, antara lain: Purchase order, Proforma Invoice, Quotations, Sales Contract, Contract Agreement, Invoice, Packing List;
- Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi;
- Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain: Letter of Credit, Debit Note, Telegraphic Transfer, Transfer/Voucher Payment, Application Transfer, Bukti pembayaran asuransi dalam negeri, bukti pembayaran pengangkutan barang (freight), Rekening Koran, Bank Confirmation;
- SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar;
- Brosur/catalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang;
- Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis;
- Faktur penjualan dan/atau Price List;
- Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya;
- Pencatatan/pembukuan atas transaksi, antara lain: Jurnal umum, buku besar (general ledger), buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan;
- Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi. Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
- Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan berdasarkan hasil audit dapat berapa:Fotokopi persetujuan Data temuan Sementara (DTS);
- Bukti korespondensi;
- Purchase Order;
- Certificate of Origin;
- Sales Contract;
- Letter of Credit;
- Polis Asuransi;
- Nota Debit;
- Payment Order;
- Transfer Payment; dan/atau
- Bukti pendukung lainnya. Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.
Pasal 8 Peraturan Bea Cukai 15/2017 menyebutkan bahwa orang yang mangajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, keculi dalam hal :
- Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan pabean;
- Tagihan telah dilunasi;
- Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Atas pengajuan keberatan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017 Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap :
- Pemenuhan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- Pemenuhan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Bea Cukai 15/2017.
Berkas permohonan keberatan dapat diterima atau dikembalikan. Berkas permohonan dikembalikan apabila tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 17 Peraturan Bea Cukai 15/2017. Apabila dikembalikan, maka keberatan dianggap belum pernah diajukan. Sedangkan, apabila berkas permohonan keberatan diterima, maka form penelitian kelengkapan yang ditandantangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Orang atau kuasanya, berlaku sebagai tanda terima berkas permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Bea Cukai 15/2017. Kemudian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) maka berkas akan diteruskan kepada :
- Direktur Jenderal u.p Direktur, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat; atau
- Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Bea Cukai 15/2017 menyebutkan bahwa Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berkas permohonan keberatan diterima. Keputusan terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017 dapat berupa :
- Mengabulkan seluruhnya;
- Menolak seluruhnya atau sebagian; atau
- Menetapkan lain.
Sedangkan terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat berupa :
- Mengabulkan seluruhnya atau sebagian;
- Menolak; atau
- Menetapkan lain.
Apabila Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal tidak menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017. Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bea Cukai 15/2017 menyebutkan bahwa apabila permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya, maka Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana format yang ditentukan dalam Lampiran 1 huruf N Peraturan Bea Cukai 15/2017. Pasal 36 Peraturan Bea Cukai 15/2017 menyebutkan bahwa keputusan atas keberatan yang diajukan digunakan sebagai dasar untuk :
- Pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengembalian jaminan, dan/atau proses pengeluaran barang dari kawasan pabean;
- Pencairan jaminan dan/atau pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan;
- Pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- Penyampaian barang impor dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean oleh Penyelenggaraan Pos yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
Dalam hal keberatan dikabulkan seluruhnya atau dianggap dikabulkan seluruhnya, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pemohon bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Bea Cukai 15/2017. Orang yang keberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan setelah pungutan yang terutang dilunasi sebagaimana ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan.[2] Pungutan yang dimaksud tersebut yaitu bea masuk yang dikenakan negara terhadap barang yang diimpor sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Kepabeanan.
[1] http://bctemas.beacukai.go.id/faq/keberatan-dan-banding/
[2] http://bctemas.beacukai.go.id/faq/keberatan-dan-banding/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat dan Tata Cara Mengurus Perizinan Impor Garam
Permohonan Ke Pengadilan Negeri Apabila RUPS Tidak Mencapai Kuorum
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.