Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

Keberatan Dalam Gugatan Sederhana merupakan upaya hukum terhadap putusan yang diberikan dalam gugatan sederhana, sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut “Perma Gugatan Sederhana”). Upaya hukum tersebut berbeda dengan gugatan biasa yang berupa banding dan kasasi.

 

Keberatan atas putusan gugatan sederhana diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat gugatan sederhana tersebut diputus. Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengisi dan menandatangani pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya yang dapat juga disebut sebagai Memori Keberatan.

 

Adapun jangka waktu pengajuan keberatan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila hingga jangka waktu yang telah ditentukan tersebut ternyata terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka keberatan tersebut tidak akan diterima dan akan dinyatakan dalam penetapan ketua pengadilan.

 

Atas keberatan tersebut, Pengadilan wajib untuk memberitahukan kepada Termohon Keberatan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya keberatan oleh pengadilan. Selanjutnya, Termohon hanya dapat memberikan Kontra Memori Keberatan tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak diterimanya pemberitahuan keberatan dari pengadilan.

 

Berbeda dengan gugatan sederhana, keberatan harus diperiksa oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah berkas lengkap. Pemeriksaan tersebut juga hanya berdasar pada putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan dan memori keberatan, dan kontra memori keberatan. Oleh karena itu, dalam Keberatan tidak boleh ada bukti baru atau pemeriksaan tambahan apapun, sehingga bagi masyarakat yang akan menggunakan gugatan sederhana, ada baiknya untuk mengeluarkan semua buktinya pada tahap gugatan sederhana.

 

Sifat gugatan sederhana yang sangat cepat guna memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan tersebut juga membuat putusan atas keberatan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) hari setealh tanggal penetapan Majelis Hakim. Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Atas putusan keberatan, tidak ada upaya hukum lainnya lagi.

 

Oleh karena itu, disamping pada tahap gugatan sederhananya sendiri, tahap upaya hukum keberatan juga sangat menunjukkan perbedaan besar antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa. Hal tersebut dikarenakan gugatan sederhana memang ditujukan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar lagi bagi para pihak, mengingat tuntutan mereka yang tidak sebegitu besar.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.