Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Yang Tidak Diberitahukan Kepada Menteri

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Dalam pelaksanaan RUPS, hasil dari keputusan RUPS harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, bahkan juga terdapat keputusan RUPS yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM yaitu keputusan RUPS yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) UU PT yang meliputi perubahan terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal
  6. ditempatkan dan disetor; dan/atau
  7. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya

Selain yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU PT, juga terdapat perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, yaitu dalam hal perubahan anggaran dasar dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan PT sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 UU PT. Sedangkan keputusan RUPS mengenai perubahan anggaran dasar selain yang disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 26 UU PT cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) PT.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) UU PT dinyatakan bahwa terhadap perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dapat berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar tersebut. Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UU PT. Oleh karena itu, keputusan RUPS yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM tidak dapat diberlakukan sebelum mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut. Begitu pula terhadap perubahan anggaran yang dalam ketentuannya cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, perubahan anggaran dasar tersebut dapat berlaku yaitu setelah  diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM.

Akibat apabila keputusan RUPS tidak dimohonkan persetujuan atau tidak diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM yaitu perubahan anggaran dasar tersebut tidak tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dikarenakan perubahan anggaran dasar belum didaftarkan sehingga akta yang berlaku bagi perseroan tersebut adalah anggaran dasar sebelum perubahan dilakukan. Selanjutnya PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum lebih lanjut terhadap perubahan dalam anggaran dasar tersebut. Contohnya yaitu, apabila perubahan anggaran dasar berkaitan dengan perubahan terhadap anggota Direksi. Pasal 94 ayat (7) UU PT menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Namun, apabila pemberitahuan tersebut tidak dilakukan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 94 ayat (8) UU PT. Berdasarkan hal tersebut, maka anggota Direksi yang baru belum memiliki kewenangan sebagai anggota Direksi sebelum diterbitkannya  surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UU PT.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.