Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung: Konsekuensi Pidana Bagi Provokator Perbuatan Main Hakim Sendiri

Pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 terjadi insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir berinisial WH oleh sekelompok orang di Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dilakukan hingga korban meninggal dunia. Diketahui dari video amatir yang tersebar di media sosial tampak massa yang mengemudikan sejumlah sepeda motor terlibat kejar-kejaran dengan korban yang mengemudikan mobil berwarna hitam. Para pengendara motor mengejar dengan meneriaki “maling-maling” dan memukuli kendaraan di kawasan industri Pulogadung. Atas peristiwa tersebut, Polisi menangkap beberapa pelaku yang melakukan provokasi dan ikut serta memukuli korban. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa alasan pertama para pelaku yaitu karena terprovokasi oleh adanya sebutan maling, kemudian yang kedua yaitu karena banyak orang yang mengejar namun korban tidak memberhentikan kendaraannya.[1] Zulpan menegaskan bahwa 5 (lima) pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengenal korban dan tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Berdasarkan informasi yang didapatkan diketahui bahwa korban membawa mobil ngebut dan sempat menabrak seorang premotor, karena hal tersebut ia diteriaki maling hingga mengundang massa lainnya yang menyebabkan peristiwa pengeroyokan tersebut. Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[2]

Berdasarkan uraian kronologis yang diberitakan oleh media, maka dapat dikatakan bahwa korban WH merupakan korban fitnah yang telah diprovokasi oleh sekelompok orang. Dalam KUHP juga mengatur mengenai perbuatan pidana berupa fitnah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan dalam proses penyidikannya, para tersangka dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 55

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka ancaman pidana terhadap para tersangka yaitu maksimal pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Namun, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, sehingga untuk kepastian hukum atas sanksi terhadap perbuatan para tersangka menunggu putusan resmi Majelis Hakim yang memutus perkara.

[1] https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-133564110/begini-motif-pelaku-pengeroyokan-lansia-di-pulogadung-yang-diungkap-polisi?page=2

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.