Kasus Pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya pengakuan salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai korban pelecehan seksual rekan kerjanya. Berdasarkan pengakuan terduga korban, hal tersebut dilakukan pada tahun 2015.[1] Sebelumnya, sejak tahun 2011 terduga korban mengaku mengalami intimidasi, dicaci, dihina, dan diminta membelikan makanan oleh senior-seniornya di kantor. Kemudian, puncaknya pada tahun 2015, terduga korban mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual dari para pelaku. Pada tahun 2016, terduga korban mulai sering sakit akibat mental down dan trauma, sehingga korban melakukan pengaduan ke Komnas HAM melalui e-mail. Hasil dari laporan tersebut, ia diarahkan untuk melapor ke Kepolisian karena peristiwa tersebut dinilai masuk ranah pidana.[2] Korban melaporkan pelaku ke Kepolisian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tahun 2019 dan pada tahun 2020, namun Kepolisian menganjurkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal kantor terlebih dahulu. Kemudian, karena sudah tidak tahan pada tahun 2021 korban membuat pengakuan di media sosial berupa pesan berantai hingga akhirnya viral.
Pada tanggal 1 September 2021, korban melaporkan kembali peristiwa yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat didampingi komisioner KPI.[3] Polisi menyatakan telah menerima laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat tersebut. Dalam laporan tersebut, terduga korban melaporkan 5 (lima) orang pegawai KPI yang melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap dirinya.[4] Peristiwan tersebut berlangsung di Kantor KPI Pusat, dimana berdasarkan penuturan terduga korban, kelima orang tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencorat-coret alat kelaminnya.[5] Hal tersebut yang kemudian menjadi puncak trauma terduga korban dan  saat ini, kelima orang tersebut berstatus sebagai pelapor dan polisi masih menyelidiki perkara. Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.[6] Disamping penyelidikan oleh Kepolisian, KPI juga memberikan pendampingan hukum dan pendampingan psikologi terhadap korban.
Berdasarkan kronologi tersebut, apabila peristiwa tersebut terbukti, maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang telah disangkakan oleh Kepolisian yaitu Pasal 289 dan/atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 335
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Perbuatan pelaku dapat dikenakan pidana Pasal 289 dan/atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP apabila memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, sehingga untuk dapat diproses, perbuatan terduga harus memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dalam Pasal 289 dan/atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP sebagai berikut:
Pasal 281
- Adanya subjek yang melakukan (barang siapa);
- Melakukan perbuatan dengan sengaja;
- Perbuatan yang dilakukan melanggar kesusilaan dan terbuka;
- Perbuatan melanggar kesusilaan dilakukan didepan orang lain yang bertentangan dengan kehendaknya;
Pasal 289
- Adanya subjek yang melakukan;
- Perbuatan dilakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
- Melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan;
Pasal 335
- Adanya subjek yang melakukan;
- Melakukan perbuatan secara melawan hukum;
- Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau;
- Melakukan perbuatan lain yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan;
- Perbuatan dilakukan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, atau;
- Memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau perncemaran tertulis.
Apabila dalam kasus ini pelaku terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual dan memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 289 dan/atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP, maka pelaku dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dapat dituntut hukuman pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut. Namun, saat ini Kepolisian masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, sehingga kebenaran kronologi kasusnya belum benar-benar dapat dipastikan.
[1] https://grafis.tempo.co/read/2794/kronologi-dugaan-pelecehan-seksual-dan-perundungan-terhadap-pegawai-kpi
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] https://news.detik.com/berita/d-5707724/dugaan-pelecehan-seks-pegawai-terjadi-di-2015-kpi-baru-tahu-kemarin
[5] https://tirto.id/duduk-perkara-perundungan-pelecehan-seksual-pegawai-kpi-pusat-gjas
[6] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara Pengajuan Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.