Kasus Novia Widyasari: Apakah Perbuatan Orang Tua Randy Bagus dan Paman Novia dapat Dikenai Sanksi Pidana

Pada Hari Kamis, tanggal 2 Desember 2021 lalu terjadi peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari, seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Malang. Diduga Novia melakukan bunuh diri di makam ayahnya dengan meminum racun. Hal tersebut kemudian viral lantaran salah satu teman korban speak up di twitter dan menyatakan bahwa Novia depresi karena hubungan asmara dengan pacarnya, Randy Bagus. Dalam tweet teman Novia dikatakan bahwa Novia pernah diajak oleh Randy untuk jalan kemudian dipaksa meminum obat tidur. Setelah 4 (empat) bulan kejadian, Novia menyadari bahwa dirinya hamil dan memberitahu Randy, namun Randy membujuk Novia untuk menggugurkan kandungannya. Kemudian Novia menghubungi orangtua Randy, namun reaksi orang tua Randy mengatakan bahwa Randy dan Novia belum bisa ke jenjang serius karena posisi Randy memiliki kakak yang belum menikah dan karir Randy sebagai Polisi masih awal. Selain tidak ada dukungan dari keluarga Randy, Novia juga tidak mendapat dukungan dari keluarganya, dimana pamannya mengecam dan mengancam akan membunuh Novia karena dianggap mencoreng nama baik keluarga.

Setelah kasus tersebut viral dan diselidiki oleh Kepolisian, kemudian Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan bahwa keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak tahun 2019.[1] Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu. Selain itu, menurut Polisi juga ditemukan bukti lain bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 (empat) bulan.[2] Akibat kejadian tersebut Randy diancam dengan sanksi pidana aborsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 348 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 55

    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
      1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
      2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 384

    1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain Randy selaku tersangka utama dalam kasus tersebut, apakah orang tua Randy yang diduga mencoba menutupi perbuatan Randy demi karirnya yang masih awal sebagai Polisi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melindungi pelaku tindak pidana? Ataukah paman Novia yang diduga sempat mengancam akan membunuh Novia juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman? Mengenai hal tersebut, perlu dianalisis satu per satu sebagai berikut:

1. Apakah orang tua Randy yang diduga mencoba menutupi perbuatan Randy demi karirnya yang masih awal sebagai Polisi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melindungi pelaku tindak pidana?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 221 KUHP dinyatakan bahwa :

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
      1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
      2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
    2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Merujuk pada dugaan peristiwa yang terjadi dalam kasus bunuh dirinya Novia, diketahui bahwa Ibu Randy mengetahui kehamilan Novia, namun mengatakan kepada Ibu Novia bahwa Novia dan Randy belum bisa lanjut dalam hubungan serius lantaran karir Randy yang masih awal. Kemudian dalam situs quora yang diduga akun milik Novia terunggah tangkapan layar percakapan Novia dengan Ibu Randy yang dalam captionnya Novia mengatakan bahwa :

“Setelah mengadu kalo anaknya tb tb memperkosa saya di dalam mobil. Setelah itu hamil. Pas hamil dirayu “DOSA SEKALIAN DOSA DEH, GUGURIN AJA”

“UDAH NGATUR NYURUH GUGURIN. PAS KEGUGURAN SAMPE SAYA RAWAT INAP 6HARI GA PERNAH DITANYA TIBA TIBA DIBUANG KYK SAMPAH. PAS DITANYA ITIKAD BAIKNYA DAN JANJINYA MANA. BILANG “URUSAN PRIBADIMU”.

Berdasarkan dugaan tersebut, orang tua Randy juga dimungkinkan terlibat dalam proses menggugurkan kandungan Novia dan menyembunyikan Randy dari perbuatan jahat yang dilakukannya. Atas perbuatannya, Orang tua Randy dapat dikenakan Pasal 221 KUHP apabila ditemukan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Adanya subjek hukum yang melakukan;
    2. Melakukan perbuatan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan (angka 1)
    3. Melakukan perbuatan menutupi untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya (angka 2);
    4. Memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Ancaman pidana terhadap perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan yaitu pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian, sehingga penetapan tersangka bergantung bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian.

2. Apakah paman Novia yang diduga sempat mengancam akan membunuh Novia juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) menyatakan bahwa :

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

      1. kekerasan fisik;
      2. kekerasan psikis;
      3. kekerasan seksual; atau
      4. penelantaran rumah tangga.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam huruf b yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU KDRT meliputi orang-orang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU KDRT, diantaranya:

    1. suami, isteri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Berkaitan dengan kasus tersebut, diketahui bahwa Ayah Novia sudah meninggal dunia sehingga yang menjadi wali laki-laki bagi Novia adalah pamannya. Oleh karena itu, berdasarkan uraian ketentuan dalam UU KDRT tersebut, ancaman oleh pamannya yang dikatakan akan membunuh Novia, dapat dimungkinkan menjadi salah satu penyebab terganggunya psikis seorang Novia. Apabila paman yang dimaksud menetap dalam rumah tangga yang sama dengan Novia dan perbuatan yang dilakukan oleh Paman Novia terbukti secara sah dan memenuhi unsur-unsur ketentuan dalam Pasal 5 huruf b juncto Pasal 45 ayat (1) UU KDRT, maka ia berpotensi ditarik sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Terlebih lagi dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menyatakan sebagai berikut :

Pasal 29

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pada dasarnya ancaman yang dilakukan oleh paman Novia tidak dilakukan secara elektronik, namun dalam postingan Novia dalam situs quora miliknya menampilkan tangkapan layar percakapan dirinya dengan pamannya dengan kata sedikit ketus. Apabila paman Novia terbukti secara sah melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Novia, maka ia juga dapat berpotensi dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dengan tuntutan secara kumulatif.

[1] https://surabaya.liputan6.com/read/4728881/kronologi-kasus-novia-widyasari-dengan-pacarnya-yang-berujung-tewas-bunuh-diri

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.