Kasus Advokat Hamburkan Uang di Kantor Polisi : Seberapa Penting Peran Advokat Dalam Proses Penyidikan

Baru-baru ini tengah viral video yang menampilkan seorang pengacara bernama Nanang Slamet menghamburkan uang di Kantor Polisi. Dalam video yang beredar, Nanang dengan nada marah menghamburkan uang sekitar Rp 40 juta dan meneriaki Kanit Reskrim dengan menyebut bahwa kliennya dibujuk oleh oknum Polisi untuk tidak memakai jasa Pengacara.[1] Nanang mengatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak terima dengan hal tersebut, sehingga meluapkan kekecewaannya dengan menghamburkan uang di depan Polisi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa:

“Saya menyesalkan ada oknum Polisi yang melakukan hal ini dengan menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara, padahal kedudukan kita sama di mata hukum”

Setelah kejadian tersebut, kemudian dirinya melakukan audiensi di Mapolresta Banyuwangi. Menurut Kapolresta, audiensi tersebut dilakukan untuk mengetahui duduk perkaranya.[2] Kemudian pada akhirnya kasus tersebut berakhir damai sebagaimana dikatakan oleh Kapolresta Banyuwangi bahwa hasilnya saling bersinergi kemudian introspeksi diri dari yang bersangkutan dan menjaga Kamtibmas.

Berdasarkan kasus tersebut, perlu diketahui bahwa penegak hukum terdiri dari beberapa profesi diantaranya Polisi, Advokat (Pengacara), Jaksa, dan Hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing profesi memiliki kewenangan yang berkesinambungan. Masing-masing profesi juga memiliki urgensi dalam melakukan penegakan hukum diantaranya:

  1. Polisi yang berperan sebagai penyidik dan penyelidik;
  2. Advokat sebagai penasehat hukum;
  3. Jaksa sebagai penuntut umum; dan
  4. Hakim sebagai penegak hukum yang mengadili atau memutus suatu perkara.

Sesama penegak hukum seharusnya melakukan kerja sama guna terciptanya ketertiban dalam masyarakat dalam menegakkan keadilan. Kejadian demikian, baik karena kesengajaan atau karena kesalahan tentunya melukai martabat seorang Advokat yang melaksanakan tugasnya mendampingi kliennya. Oleh karena itu, diperlukan adanya rasa saling hormat-menghormati dan saling bersinergi satu sama lain sebagaimana dikatakan oleh Kapolresta Banyuwangi.

Terkhusus berkaitan dengan perkara tersebut, advokat memiliki peranan yang penting dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pindana (selanjutnya disebut KUHAP) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 56

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 114

Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

Penjelasan ketentuan dalam Pasal 114 KUHAP menyatakan bahwa :

“Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Advokat sebagai penasehat hukum memiliki peran penting untuk membantu klien untuk mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, peran advokat dalam mendampingi klien yaitu untuk mempermudah komunikasi antara klien dengan penegak hukum yang lain sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai keadilan bagi para pihak sebagaimana cita-cita hukum pada umumnya. Kelebihan menggunakan jasa advokat dalam proses penyidikan yaitu mempermudah klien ketika berhadapan dengan proses hukum, mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena atau sewenang-wenang, dan pengacara juga dapat menjadi penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lain.

Lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (2) huruf o Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Selanjutnya disebut Perkap 8/2009) menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang:

“Menghalang-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa”

Berdasarkan ketentuan tersebut dalam Pasal 58 tentang Pembinaan Perkap 8/2009 menyatakan bahwa :

  1. Setiap anggota Polri wajib memahami aturan tentang HAM.
  2. Setiap anggota Polri wajib menerapkan aturan tentang HAM dalam melaksanakan
  3. Setiap angota Polri wajib meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam
    menerapkan aturan tentang HAM di dalam pelaksanaan tugasnya.

Walaupun demikian, tidak ditemukan ketentuan mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran atas pasal-pasal tersebut.

[1] https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/052300278/dengan-nada-marah-pengacara-ini-tebar-rp-40-juta-depan-polsek-banyuwangi?page=all

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.