Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing

Komposisi penduduk negara Indonesia tidak hanya terbatas Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga termasuk penduduk Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan tinggal di Indonesia. TentunyaWNI dan WNA memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban penduduk dalam sistem administrasi kependudukan tidak serta merta didapatkan dalam rangka menjadi sasaran kebijakan pemerintahan, melainkan juga berfungsi dalam hal mengayomi, memberikan perlindungan serta pengakuan kepada penduduknya.

Berdasarkan hal tersebut, sudah menjadi keharusan bagi penduduk warga negara baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia untuk memiliki alas hak berupa kartu identitas atau sejenisnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUAK). Salah satu administrasi kependudukan yang diatur dalam UUAK ialah Kartu Tanda Penduduk. Pasal 1 Angka 14 UUAK menyatakan bahwa:

Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini KTP dapat berbentuk elektronik, artinya KTP tersebut dilengkapi dengan chip sebagai identitas resmi penduduk Indonesia. Pasal 63 Ayat (1) UUAK mewajibkan WNI maupun WNA untuk memiliki KTP, dimana ketentuan tersebutberbunyi sebagai berikut:

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Orang asing dalam rumusan tersebut adalah orang bukan Warga Negara Indonesia atau dapat diartikan sebagai WNA. Artinya, apabila seorang WNA memiliki izin tinggal dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau telah kawin diwajibkan memiliki KTP elektronik. Hal yang perlu dicermati dari ketentuan Pasal 63 Ayat (1) UUAK yakni terdapat frasa “izin tinggal tetap”. Izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berkaitan dengan izin tinggal tetap, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 20l3 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 48/2021). Menurut ketentuan Pasal 152 PP 48/2021, izin tinggal tetap diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
  4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
  7. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Permohonan mendapatkan izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 153 PP 48/2021 yang menyatakan bahwa permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh WNA atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA yang bersangkutan. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2);
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  5. Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Jangka waktu izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 155 PP 48/2021. Namun demikian, WNA tersebut wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut setiap 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 156 PP 48/2021. Dalam hal perpanjangan permohonan izin tinggal tetap, adapun dokumen yang menjadi persyaratan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang diatur Pasal 153 PP 48/2021.

Apabila seorang WNA telah memperoleh izin tinggal tetap, dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah atau pernah menikah, maka diwajibkan memiliki KTP-el. Perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el bagi WNA dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. Menurut ketentuan Pasal 64 Ayat (7) UUAK menyatakan bahwa:

  • KTP-el untuk:
  1. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
  2. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Pasal 156 PP 48/2021 menyatakan bahwa izin tinggal tetap hanya diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun, maka KTP-el milik WNA mengikuti jangka waktu 5 (lima) tahun yang telah tertera dalam KTP-el. Berdasarkan hal tersebut, dokumen atau identitas kependudukan bagi WNA di Indonesia bersifat sementara. Selain itu, perlu diketahui bahwa identitas berupa KTP-el bagi WNA tidak hanya berlaku di wilayah Bali dan sekitarnya, tetapi berlaku bagi seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia.

Kepemilikan identitas bagi WNA di Indonesia sebenarnya dapat dikaitkan dengan hak-hak WNA antara lain sebagai berikut:

  1. Hak Keperdataan dalam hal perniagaan jual beli dan hak untuk melakukan bisnis diwilayah Indonesia seperti pendirian PT, CV, dan perusahaan berbadan hukum diwilayah Indonesia;
  2. Hak keperdataan untuk melakukan perkawinan termasuk memilih WNI sebagai pasangannya;
  3. Hak untuk menerima upah jika ia bekerja;
  4. Hak untuk menjadi WNI apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[1]

Dengan demikian, adanya KTP-el yang dimiliki oleh WNA meskipun bersifat sementara tetapi dapat menjadi alas hak atau dokumen resmi sebagai penduduk yang berada di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, dengan adanya identitas tersebut, seorang WNA memiliki hak untuk menjalankan kegiatan atau aktivitasnya secara aman.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H.,CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Gatot Supramono, Hukum Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, halaman 2

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.