Jual Beli Hak Atas Tanah Milik Anak
Jual beli hak atas tanah milik anak yang di bawah umur termasuk tanah perlu mendapatkan penetapan wali dari pengadilan negeri bagi yang beragama non-Islam dan pengadilan agama bagi wali beragama Islam. Apabila penjualan tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan perwalian dari pengadilan terlebih dahulu maka peristiwa hukum tersebut dapat dianggap batal demi hukum. Sebab melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.