Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia
Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022 lalu mengumumkan akan melarang ekspor bauksit dan penghentian tersebut akan berlaku efektif mulai Juni 2023, kini Presiden Jokowi pastikan untuk menghentikan ekspor tembaga di tahun ini. Menurut Presiden Jokowi, langkah penghentian ekspor tersebut dilakukan guna mendukung upaya hilirisasi industri dan pemanfaatan sumber daya alam khususnya di bidang pertambangan Indonesia yang saat ini sedang melimpah.[1] Jokowi sempat memaparkan perbandingan saat melarang ekspor nikel pada Januari 2020 lalu, keuntungan negara saat pengeksporan nikel mentah hanya sebesar Rp 17 triliun, sedangkan ketika olahan nikel yang diekspor negara untung hingga mencapai Rp 360 triliun.[2]
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor tersebut dikenakan bea keluar yang mana perhitungannya ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagai berikut:
(1) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
- Â Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.
 (2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
- Â Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Diatur pula dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Adapun tujuan dikenakannya bea keluar terhadap barang ekspor adalah untuk:[3]
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Kebijakan yang memberhentikan ekspor bahan mentah, akan memberikan dampak terhadap beberapa aspek. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Ketiga, lemahnya nilai tukar rupiah yang mendongkrak biaya impor. Tingginya biaya impor akan berpengaruh terhadap sejumlah produk yang masih mengandalkan komponen impor. Namun diharapkan semua hal tersebut berbalik manakala hasil tambang mentah harus diolah terlebih dahulu untuk dapat diekport
Sebelumnya, Indonesia juga pernah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor nikel ke negara-negara di eropa. Namun, kebijakan tersebut dianggap melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994 oleh World Trade Organization. Dengan adanya kebijakan menghentikan ekspor bahan mentah ke negara-negara Asia maupun Eropa, maka harus siap untuk menghadapi berbagai gugatan dari negara-negara tersebut. Tidak hanya itu kebijakan penghentian ekspor tersebut juga akan berdampak terhadap perkembangan perekonomian nasional, terlebih hanya mengandalkan hilirisasi tanpa didukung dengan kebijakan yang dapat mengakomodir kebutuhan ekonomi nasional.
Penulis: Adelya H.M.
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
[1] Ade Ridwan Yandwiputra, Jokowi Pastikan 2023 Terakhir Indonesia Ekspor Bahan Mentah: Timah, Bauksit dan Tembaga, https://bisnis.tempo.co/read/1686706/jokowi-pastikan-2023-terakhir-indonesia-ekspor-bahan-mentah-timah-bauksit-dan-tembaga.
[2] Herdi Alif Al Hikam, Jokowi Pastikan Setop Ekspor Bauksit dan Tembaga Tahun Ini!, https://finance.detik.com/energi/d-6508933/jokowi-pastikan-setop-ekspor-bauksit-dan-tembaga-tahun-ini.
[3] Pasal 2A ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMengenal Hak Guna Bangunan, Masa Berlaku Hak Guna Bangunan...
Mengenal Hak Pakai dan Pengajuan Serta Jenisnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.