Jenis-Jenis Visa

Visa merupakan dokumen penting yang biasanya digunakan seseorang untuk bisa masuk ke suatu negara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), visa diartikan sebagai keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional. Pejabat Imigrasi wajib menolak orang asing yang tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU Keimigrasian, visa terdiri atas visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

A. Visa Diplomatik

Pasal 35 UU Keimigrasian menyatakan bahwa visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang pasapor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[1] Ketentuan tersebut termuat dalam ketentuan Pasal 37 UU Keimigrasian. Visa diplomatik diberikan berdasarkan permohonan baik secara manual maupun elektronik yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (selanjutnya disebut Permenlu 6/2018).

Pasal 5 ayat (1) Permenlu 6/2018 menyatakan bahwa visa diplomatik diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan untuk beberapa kali perjalanan. Masa berlaku visa diplomatik diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Permenlu 6/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 16

      1. Visa diplomatik harus dipergunakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan;
      2. Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud pada ayat (1), visa diplomatik dinyatakan tidak berlaku;
      3. Dalam hal visa diplomatik dinyatakan tidak berlaku, orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan visa diplomatik.

Pasal 17

Visa diplomatik untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan

Visa diplomatik merupakan salah satu syarat bagi orang asing untuk mendapatkan tanda masuk dan izin tinggal di wilayah Indonesia. Tanda masuk bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) UU Keimigrasian. Izin tinggal diplomatik dapat dibatalkan karena hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (selanjutnya disebut Permenlu  8/2018) yang menyatakan sebagai berikut :

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan izin tinggal diplomatik dalam hal orang asing :

      1. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. Melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
      3. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, sejauh ini belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai pembatalan visa diplomatik walaupun terjadi pembatalan terhadap izin tinggal diplomatik.

B. Visa Dinas

Pasal 36 UU Keimigrasian menyatakan bahwa visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi Internasional. Pemberian visa dinas sama halnya dengan pemberian visa diplomatik yang merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 UU Keimigrasian. Visa dinas juga diberikan berdasarkan atas permohonan yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 Permenlu 6/2018. Visa dinas diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Permenlu 6/2018.

Masa berlaku untuk visa dinas diatur dalam ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Permenlu 6/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 39

      1. Visa dinas harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan;
      2. Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), visa dinas dinyatakan tidak berlaku;
      3. Dalam hal visa dinas dinyatakan tidak berlaku, orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan visa dinas.

Pasal 40

Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud alam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Visa dinas juga merupakan salah satu persyaratan orang asing untuk mendapatkan tanda masuk dan izin tinggal di wilayah Indonesia. Tanda masuk bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) UU Keimigrasian. Izin tinggal dinas dapat dibatalkan karena hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Permenlu  8/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan izin tinggal dinasdalam hal orang asing :

      1. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. Melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
      3. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, sama halnya dengan visa diplomatic sejauh ini belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai pembatalan visa dinas, walaupun terjadi pembatalan terhadap izin tinggal dinasnya.

C. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diatur dalam ketentuan Pasal 38 UU Keimigrasian yang menyatakan bahwa visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, Pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Keimigrasian. Visa kunjungan ditanda tangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, atau apabila Pejabat Imigrasi belum ada, maka pemberian visa dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri setelah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Keimigrasian. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) UU Keimigrasian menyatakan bahwa visa kunjungan dapat juga diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan Imigrasi. Orang asing yang dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU Keimigrasian. Pemberian visa kunjungan saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.

Visa kunjungan terbagi menjadi 3 (tiga) macam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 (selanjutnya disebut Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas) yang menyatakan sebagai berikut :

“Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:

      1. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
      2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
      3. Visa kunjungan saat kedatangan.”

Jangka waktu visa kunjungan ditentukan berdasarkan jenis visa kunjungannya. Jangka waktu untuk visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yaitu 60 (enam puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas. Jangka waktu untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan adalah 5 (lima) tahun untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 (senam puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas. Sedangkan jangka waktu untuk visa kunjungan saat kedatangan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal terjadi suatu peristiwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas yang menyatakan sebagai berikut :

“Visa dapat dibatalkan dalam hal :

    1. Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
    3. Adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjaminmembatalkan penjaminan orang asing tersebut;
    4. Adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada PerwakilanRepublik Indonesia;
    5. Nama orang asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
    6. Terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia; dan/atau
    8. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah Indonesia.”

D. Visa Tinggal Terbatas

Ketentuan mengenai visa tinggal terbatas diatur dalam Pasal 39 UU Keimigrasian yang menyatakan bahwa :

“Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

      1. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
      2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.”

Pemberian visa tinggal terbatas sama halnya dengan pemberian visa kunjungan yang merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 UU Keimigrasian. Visa tinggal terbatas diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwilan Republik Indonesia diluar negeri. Apabila Pejabat Imigrasi belum ada, maka pemberian visa dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri setelah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Keimigrasian. Visa tinggal terbatas dapat diberikan dalam rangka berkerja maupun tidak bekerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas. Jangka waktu berlakunya visa diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas yang menyatakan sebagai berikut :

“Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama:

      1. 2 (dua) tahun;
      2. 1 (satu) tahun;
      3. 6 (enam) bulan;
      4. 90 (sembilan puluh) hari; atau
      5. 30 (tiga puluh) hari.”

Visa tinggal terbatas dapat dibatalkan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 49 Permenkumham tentang Visa Kunjungan dan Visa Terbatas yang telah diuraikan sebelumnya dalam subbab visa kunjungan.

Berdasarkan atas jenis-jenis visa tersebut, maka orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan dan menunjukkan visa perjalanannya kepada pejabat keimigrasian. Apabila orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian. Sedangkan apabila orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, maka dapat diancam sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian yang menyatakan sebagai berikut ;

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

    1. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;”

[1] https://kemlu.go.id/download/L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9WSVNBX1dFQi5wZGY=

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.