Jenis-Jenis Pelabuhan

Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) menyatakan bahwa pelabuhan merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang  dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 68 UU Pelayaran menyebutkan bahwa pelabuhan memiliki peran sebagai berikut:

  1. Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian;
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi;
  4. Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
  5. Tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang; dan
  6. Mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.

Pelabuhan memiliki jenis-jenis yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Pelayaran diantaranya yaitu pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau. Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (selanjutnya disebut PP 61/2009). Sedangkan pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 PP 61/2009.

Pasal 70 ayat (2) UU Pelayaran menyebutkan bahwa pelabuhan laut memiliki hierarki, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelabuhan utama, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 UU Pelayaran.
  2. Pelabuhan pengumpul, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 UU Pelayaran.
  3. Pelabuhan pengumpan, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 UU Pelayaran.

Lebih lanjut mengenai pelabuhan laut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah mengalami dua kali perubahan dalam :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut dan Peraturan;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut dan Peraturan (selanjutnya disebut Permenhub Pelabuhan Laut)

Perbedaan ketiga hierarki pelabuhan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 1.1. Perbedaan Hierarki Pelabuhan Laut

No. Pelabuhan UtamaPelabuhan PengumpulPelabuhan Pengumpan
    1.PenyelenggaraMenteri Perhubungan (Pasal 9 ayat (2) huruf a Permenhub Pelabuhan Laut)Menteri Perhubungan (Pasal 9 ayat (2) huruf a Permenhub Pelabuhan Laut)a. Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan Regional (Pasal 9 ayat (2) huruf b Permenhub Pelabuhan Laut);

b.Bupati/Walikota untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pasal 9 ayat (2) huruf c Permenhub Pelabuhan Laut)

    2.Jangkauan WilayahDalam negeri (antarprovinsi) dan Internasional (Pasal 1 angka 17 UU Pelayaran)Dalam negeri (antarprovinsi) (Pasal 1 angka 18 UU Pelayaran)Dalam Provinsi

(Pasal 1 angka 19 UU Pelayaran)

    3.Izin Pembangunan PelabuhanMenteri Perhubungan (Pasal 96 ayat (1) huruf a UU Pelayaran)Menteri Perhubungan (Pasal 96 ayat (1) huruf a UU Pelayaran)Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 96 ayat (1) huruf b UU Pelayaran)
     4.Izin Mengooperasikan PelabuhanMenteri Perhubungan (Pasal 97 ayat (2) huruf a UU Pelayaran)Menteri Perhubungan (Pasal 97 ayat (2) huruf a UU Pelayaran)Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 97 ayat (2) huruf b UU Pelayaran)
5.Jenis KapalKapal Berbendera Indonesia dan/atau berbendera asing yang berlayar dan/atau ke luar negeri (Pasal 109 ayat (3) Permenhub Pelabuhan Laut)Kapal Indonesia yang berlayar dalam negeri antarprovinsi

Kapal Indonesia yang berlayar dalam Provinsi antar Kabupaten/Kota

 

Berdasarkan hal tersebut, maka secara garis besar perbedaan antara pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan yaitu terletak pada jangkauan wilayah pelayanannya. Pelabuhan utama jangkaun pelayanannya yaitu hubungan internasional dan antarprovinsi, kemudian pelabuhan pengumpul jangkauan pelayanannya berskala nasional antarprovinsi, sedangkan pelabuhan pengumpan yaitu pelabuhan yang jangkauan pelayanannya antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan/atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e PP 61/2009.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.