Jangan Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat; Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Jadi Tergugat?

Dalam proses beracara perdata di pengadilan, suatu gugatan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dilanggar haknya atau melalui pemberian kuasa kepada seseorang yang ditunjuk atau lazimnya dikenal dengan Kuasa Hukum atau Advokat atau Pengacara. Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”

Dengan demikian, penerima kuasa melakukan suatu perbuatan atau urusan tertentu mewakili atas nama pemberi kuasa dan berdasarkan persetujuan pemberi kuasa.

Lebih lanjut untuk beperkara di pengadilan diperlukan suatu surat kuasa khusus sebagaimana telah disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 296 K/Sip/1970 tanggal 9 Desember 1970 menyatakan bahwa:

Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima”.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Kuasa Hukum

Berkaitan dengan penerima kuasa atau kuasa hukum ditarik menjadi penggugat manakala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa tersebut dianggap merugikan pihak ketiga. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3556 K/PDT/1985 tanggal 11 Mei 1988 menyatakan bahwa:

“Penerima kuasa tidak dapat ditarik sebagai pihak Tergugat, apabila tindakan yang dilakukannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Selain itu terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 755 K/Sip/1970 tanggal 12 September 1970 yang menyatakan bahwa:

Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan seseorang yang menjadi kuasa orang lain harus ditanggung orang yang memberinya kuasa untuk melakukan perbuatan tersebut, yang kaidah hukumnya antara lain bermakna bahwa pemberi kuasalah yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh penerima kuasa, yang melakukan perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa

Dijelaskan lebih lanjut oleh M. Yahya Harahap bahwa yang dapat ditarik sebagai tergugat atas sengketa yang timbul dari perjanjian atau transaksi yang dibuat kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa adalah Pemberi kuasa, bukan kuasa. Dengan syarat, apabila tindakan yang dilakukannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Kuasa baru dapat ditarik sebagai pihak tergugat, apabila tindakan yang dilakukannya melampaui batas wewenang yang ditentukan dalam surat kuasa.[1]

Penerima kuasa atau kuasa hukum, baru dapat ditarik sebagai tergugat, apabila dia dalam melaksanakan tindakan, melampaui batas wewenang yang ditentukan dalam surat kuasa. Secara yuridis pemberi kuasa wajib melaksanakan tindakan dan perikatan yang dibuat kuasa dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 1807 KUH Perdata.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa Penerima Kuasa atau Kuasa Hukum di Pengadilan tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata apabila Penerima Kuasa tersebut dalam hal ini melaksanakan atau melakukan tindakan berdasarkan isi dari Surat kuasa atau atas persetujuan dari Pemberi Kuasa. Dengan demikian, apabila Kuasa Hukum ditarik dan ditempatkan sebagai Pihak Tergugat, maka gugatan tersebut menjadi error in persona dan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 131.

 

Baca juga:

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman

Kewajiban Penerima Kuasa

Perbedaan Kuasa Umum dan Kuasa Khusus

 

Tonton juga:

Audio Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi

Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat| Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.