Cara Mengurus Izin Penggunaan Walkie Talkie

Komunikasi menjadi hal yang sangat penting di perusahaan. meskipun smartphone sudah menjamur dan semakin canggih, tapi banyak perusahaan yang masih mempertahankan menggunakan walkie talkie, pasalnya walkie talkie dirasa lebih privat, mempermudah koordinasi dengan banyak oarang sekaligus, dan tidak terganggu dengan naik turunnya sinyal provider jaringan. Walkie talkie adalah sebuah alat komunikasi genggam yang dapat mengkomunikasikan dua orang atau lebih dengan menggunakan gelombang radio. Walkie Talkie lebih umum dikenal dengan sebutan HT (Handy Talkie). Kebanyakan walkie talkie digunakan untuk melakukan kedua fungsinya yaitu berbicara ataupun mendengar. Walkie Talkie dikenal dengan sebutan Two Way Radio ataupun radio dua arah, yang dapat melakukan pembicaraan dua arah, berbicara dan mendengar lawan bicara secara bergantian. Walkie talkie dapat digunakan dalam jarak 0,5 Km sampai dengan 2,5 Km tanpa menggunakan biaya pulsa seperti menelpon. Walkie talkie merupakan transceiver, yang dikarenakan ia memiliki two way radios tersebut, alat ini memiliki radio transmitter dan sinyal penerima komunikasi radio.

Penggunaan walkie talkie perlu mendapatkan izin. Hal ini dikarenakan digunakan sebagai alat komunikasi dua arah (transmit dan receive), baik untuk keperluan amatir radio maupun bisnis. Dalam penggunaannya walkie talkie menggunakan spektrum frekuensi radio. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.  Dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkom 4/2015). Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota provinsi. Tata cara pengajuan izin penggunaan walkie talkie yaitu dengan cara sebagai berikut :

  1. Proses perijinannya diawali dengan mengajukan akun terlebih dahulu melalui spectraweb.ditfrek.postel.go.id. syaratnya harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa didapatkan melalui OSS (Online Single Submission), portal perijinan terpadu Republik Indonesia. yang kedua, harus punya email. karena semua notifikasi akan dikirimkan melalui email;
  2. Langkah selanjutnya yaitu pilih izin yang kita butuhkan. banyak menu perijinan, lengkap dengan panduannya. kita hanya perlu mengisi data, kemudian cetak permohonan, ditanda tangani kemudian diupload ke permohonan, termasuk melampirkan izin usaha dan izin komersial dari OSS;
  3. Tunggu sekitar 1-2 hari kerja;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan melakukan verivikasi permohonan kita. apabila masih terdapat kekeliruan, maka kita diwajibkan untuk melakukan revisi. yang pasti melalui web itu juga. tetapi apalbila sudah dianggap lengkap dan benar, maka akan ada surat perintah bayar retribusi. pembayarannya melalui Bank;
  5. Setelah pembayaran sukses dilakukan tunggu 1-2 hari kerja lagi, dan izin sudah diterbitkan. siap dicetak. Izin dikeluarkan dalam bentuk elektronik, sehingga tidak perlu tanda tangan atau setempel basah dari Dinas terkait.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.