Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Pendidikan). Layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan disebut sebagai satuan pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 UU Pendidikan. Pasal 1 angka 11 UU Pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan pada jalur formal atau pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 UU Pendidikan. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU Pendidikan. Kemudian pendidikan informal dijelaskan dalam Pasal 1 angka 13 UU Pendidikan yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga masing-masing. Sedangkan dalam pendidikan formal dan pendidikan nonformal diperlukan adanya satuan pendidikan. Satuan pendidikan untuk pendidikan formal diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Pendidikan;
- Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pendidikan;
- Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) UU Pendidikan.
Sedangkan satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU Pendidikan. Satuan pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 UU Pendidikan.
Pasal 62 ayat (1) UU Pendidikan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperloleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (2) UU Pendidikan. Apabila satuan pendidikan tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 UU Pendidikan yang menyatakan sebagai berikut :
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pada dasarnya saat ini izin pendirian satuan pendidikan sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Permendikbud 25/2018). Pasal 4 Permendikbud 25/2018 menyebutkan bahwa perizinan berusaha sektor pendidikan meliputi :
- izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
- izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
- izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
- izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.
Berikut akan dijelaskan lebih lanjut terkait izin pendirian satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
A. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal
Izin pendirian satuan pendidikan formal oleh masyarakat, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha nonperseorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Permendikbud 25/2018. Pasal 5 ayat (5) Permendikbud 25/2018 menyebutkan bahwa pelaku usaha nonperseorangan yang menjalankan perizinanan berusaha terdiri atas :
- badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
- badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Persyaratan secara umum dalam melakukan izin pendirian satuan pendidikan formal adalah sebagai berikut:[1]
- Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen OSS;
- Scan Pemenuhan Komitmen Izin Prasarana Usaha (notifikasi izin lokasi, izin lingkungan, imb, slf dari oss yang telah disetujui);
- Hasil Studi Kelayakan terdiri dari 7 Dokumen Studi, diantaranya yaitu :
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Isi Pendidikan, yaitu tingkat dan jenis pendidikan.[2]
- Jumlah Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Pembiyaaan pendidikan
- Sistem evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
Langkah-langkah untuk mendapatkan izin pendirian satuan pendidikan formal berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud 25/2018 adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 25/2018;
- Pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikbud 25/2018;
- Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan hal-hal sebagai berikut berdasarkan komitmen:
- izin lokasi;
- izin lokasi perairan;
- izin lingkungan; dan/atau
- IMB,
- Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional yang meliputi hal-hal sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) Permendikbud 25/2018, diantaranya yaitu :
- Hasil studi kelayakan;
- Isi pendidikan (tingkat dan jenis pendidikan);
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
- Manajemen dan proses pendidikan.
B. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
Pasal 5 ayat (3) Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa pelaku usaha perseorangan hanya dapat melakukan usaha untuk izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing, kecuali untuk taman kanak-kanak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Permedikbud 25/2018. Kemudian apabila pelaku usaha yang akan melakukan izin pendirian satuan pendidikan nonformal adalah nonperseroangan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) Permendikbud 25/2018 disebutkan bahwa pelaku usaha perseorangan terdiri atas :
- Perseroan terbatas;
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
- Badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Permendikbud 25/2018 menyebutkan bahwa pelaku usaha penyelenggaraan pendidikan nonformal yaitu untuk pendirian hal-hal sebagai berikut :
- Pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
- Satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.
Persyaratan administrasi dalam izin pendirian satuan pendidikan nonformal ditentukan berdasarkan ketentuan setiap daerah, berikut gambaran umum persyaratan administrasi di Kota Bima yang dapat digunakan sebagai acuan:[3]
- Mengisi formulir permohonan bermaterei Rp. 6.000,-
- Foto copy KTP Penanggung Jawab;
- Surat Keterangan Domisili / Rekomendasi Usaha dari Lurah mengetahui Camat setempat;
- Persetujuan Tetangga/warga sekitar lokasi usaha;
- Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain);
- Foto Copy Kartu BPJS;
- Izin Lingkungan atau (SPPL, UKL/UPL, Amdal);
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Surat Izin Usaha;
- Foto copy Akta
- Notaris pendirian dan perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum;
- Past foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.;
- Foto copy IMB;
- Rekomendasi Instansi Terkait;
- Foto Copy KTP yang masuk kuliah;
- Akte Pendirian Perusahaan;
- Daftar sarana kursus yang dimiliki;
- Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap;
- Program dan Kurikulum:
- Kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
- Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Akta Notaris pendirian perusahaan;
- Bukti kepemilikan/penguasa tempat kegiatan usaha sewa/kontrak;
- Daftar sarana kursus yang dimiliki;
- Daftar susunan pengelola pendidikan yang tepat maupun tidak tetap;
- Program Kursus;
- Foto Copy Surat Persetujuan (SP) PMA/PMDN dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian, langkah-langkah izin pendirian satuan pendidikan nonformal berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud 25/2018 adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 25/2018;
- Pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikbud 25/2018;
- Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan
- izin lokasi;
- izin lokasi perairan;
- izin lingkungan; dan/atau
- IMB,
- Hasil studi kelayakan yang terdiri dari :
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Isi pendidikan (tingkat dan jenis pendidikan);
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
Masa berlaku perizinan, baik perizinan untuk pendirian satuan pendidikan formal maupun nonformal yaitu berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 Permendikbud 25/2018. Terhadap pemberian izin tersebut dilakukan pengawasan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Permendikbud 25/2018. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan berupa :
- Peringatan;
- Penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha,
Peringatan akan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha. Dalam hal Pelaku Usaha telah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengindahkan maka kegiatan berusaha akan diberhentikan sementara. Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan dan tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (7) Permendikbud 25/2018.
[1] https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-barat/kabupaten-bandung/izin-pendirian-programsatuan-pendidikan-formal–pendirian-tk-sd-smp-izin-usaha-oss
[2] https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/riau/kota-dumai/izin-pendirian-program-dan-satuan-pendidikan-formal-ippspf
[3] https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/nusa-tenggara-barat/kota-bima/65izin-pendirian-lembaga-pendidikan-non-formal-iplpnf
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.