POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out

Sumur mungkin sudah menjadi hal yang biasa ada di rumah-rumah, terlebih rumah-rumah yang dibangun pada era 90an. Pada saat itu, siapapun tidak memiliki kewajiban untuk urus izin pemanfaatan air tanah. Namun demikian, kondisi bumi yang terus diambil isinya tentunya akan memberikan dampak besar meski perlahan, sehingga kini terdapat ketentuan tentang pengurusan izin pemanfaatan air tanah.
Menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (selanjutnya disebut “UU 17/2019”), air tanah diartikan sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Di sisi lain, pengertian ilmiah air tanah adalah air yang bergerak dalam rongga antar butir tanah maupun celah batuan di bawah permukaan, dalam lapisan yang jenuh air dan air tanah bersumber dari infiltrasi air hujan yang meresap ke dalam tanah. Orang Indonesia lebih akrab menyebut air tanah sebagai air sumur atau air bor karena cara akses yang paling sering ditemui adalah melalui pengeboran.
Air tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, dari kebutuhan rumah tangga, pasokan air minum, hingga untuk kebutuhan industri. Bahkan air tanah berperan penting dalam pemadaman kebakaran. Namun demikian, kebutuhan industri ataupun hotel yang besar banyak menjadi sorotan karena sering kali industri yang mengambil banyak air tanah untuk kebutuhan operasionalnya belum memiliki izin. Kepemilikan izin penggunaan air tanah ini sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan ke depannya.
Air tanah bukanlah sumber daya yang tidak terbatas dan akan terus menerus ada, butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan air tanah seperti semula. Pengambilan yang tak terkendali, terlebih untuk kebutuhan industri maupun perhotelan yang besar dapat menyebabkan krisis air di masa depan. Selain itu, kosongnya air tanah dapat menyebabkan banyak sektor terdampak. Kekeringan, intrusi air laut hingga penurunan permukaan tanah karena tidak ada lagi penyangga.
Peraturan Tentang Izin Pemanfaatan Air Tanah
Pasal 44 ayat (1) UU 17/2019 menyatakan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin. Pasal yang sama menyebutkan bahwa izin pemanfaatan air tanah akan diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. Izin ini akan diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang tertulis dalam pasal 46 ayat (1) UU 17/2019 dan wajib mengutamakan kepentingan umum. Namun, dalam pasal 47 UU 17/2019 menyatakan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dapat terselenggara apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, karena penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha wajib memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta menjamin keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Tata Cara Pengajuan Izin Pemanfaatan Air Tanah
Tata cara memperoleh izin pemanfaatan air tanah tercantum dalam pasal 67 hingga pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Berikut adalah tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah:
- Mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati dengan tembusan kepada menteri dan gubernur dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
- Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah akan diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan menteri, atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara;
- Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; atau
- Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah atas cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota. Pemberian rekomendasi teknis yang dapat berisi persetujuan maupun penolakan oleh menteri, gubernur, atau dinas terkait yang membidangi air tanah diberikan berdasarkan zona konservasi air tanah. Izin yang dimaksudkan harus berisi paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
- Proses selanjutnya adalah setiap pemohon izin pemakaian atau pengusahaan air tanah yang akan mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Hasil eksplorasi air tanah akan digunakan sebagai dasar
- Kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
- Penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
- Debit serta kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
Perlu diingat pelaksanaan pengeboran atau penggalian hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat resmi sebagaimana diatur dalam pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang menyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor air tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran air tanah yang diselenggarakan instansi yang berwenang.
Penulis: Sayekti P.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Malang Banjir Hebat, Bagaimana Pengaturan Resapan Air?
Aturan Masyarakat Wajib Izin Penggunaan Air Tanah
Raja Ampat: the OG Ecosystem vs. Izin Tambang Nikel
Penjualan Tanah Milik Orang Lain yang Hasilnya Digunakan Tanpa Izin Pemilik
Tonton juga:
izin pemanfaatan air tanah| izin pemanfaatan air tanah| izin pemanfaatan air tanah| izin pemanfaatan air tanah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSaksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut...
Pembubaran DPR Sebagai Salah Satu Dari 3 Lembaga Dalam...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
