Izin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Usaha Perhotelan

Usaha perhotelan merupakan salah satu usaha dengan potensi yang amat besar dikarenakan hotel saat ini tidak hanya sekedar tempat menginap atau singgah, tetapi juga telah menjadi lifestyle. Di kota-kota besar, di mana banyak dilakukan kegiatan bisnis, hotel tidak hanya sekedar menjadi tempat menginap bagi pengusaha atau pekerja yang sedang melakukan perjalanan dinas, namun hotel juga biasanya menyediakan tempat pertemuan atau restoran yang bisa dijadikan tempat melakukan negosiasi bisnis. Hotel terdiri atas bagian-bagian yang disewakan sehingga dalam satu hari bisa jadi terdapat berbagai aktivitas yang dilakukan berbagai orang yang membutuhkan sumber daya besar dan sebaliknya juga bisa menghasilkan limbah yang tidak sedikit. Maka dari itu usaha perhotelan diwajibkan memenuhi beberapa perizinan untuk memastikan usaha tersebut tidak akan memiliki dampak yang membahayakan Dalam artikel kali ini, kita akan membahas khusus terkait dengan perizinan usaha perhotelan, dasar hukumnya serta cara memperolehnya.

 

  1. Apa itu Usaha Perhotelan Berdasarkan Hukum Indonesia?

Usaha perhotelan merupakan usaha akomodasi jangka pendek yang umumnya hanya menyediakan akomodasi untuk jangka waktu harian. Usaha akomodasi jangka pendek berdasarkan KBLI 2020 kode 551 meliputi penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal dalam jangka pendek sebagai pengunjung. Usaha tersebut termasuk juga penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, penatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi dan ruang rapat. Golongan ini mencakup akomodasi yang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.

Turunan dari usaha akomodasi jangka pendek terdiri atas hotel bintang, hotel Melati, pondok wisata dan akomodasi jangka pendek lainnya. Berdasarkan KBLI 2020 kode 55110, hotel bintang meliputi usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Berdasarkan KBLI 2020 kode 55120, hotel Melati meliputi usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Terkait status hotel bintang atau hotel melati adalah klasifikasi rating hotel.  Di Indonesia, sistem rating hotel di level nasional diatur oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI. Penilaian rating tersebut ditentukan oleh beberapa kriteria, di antaranya pelayanan, makanan, kelengkapan fasilitas, kebersihan hingga letak yang strategis. Hotel melati artinya yang belum bisa masuk sistem bintang PHRI. Sistem PHRI tersebut di-review setiap tiga tahun sekali.[1]

Usaha perhotelan merupakan usaha di bidang pariwisata sehingga terkait pendaftaran usahanya diatur pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (selanjutnya disebut ‘Permenpar 18/2016’). Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Permenpar 18/2016, pengertian usaha hotel adalah sebagai berikut:

Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

 

  1. Izin-izin yang Diperlukan Untuk Menjalankan Usaha Perhotelan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. UU Cipta Kerja tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut ‘UU Cipta Kerja’). Tingkat risiko tersebut berdasarkan Pasal 7 Ayat (7) UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah;
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinan berusaha berdasarkan pada tingkat risiko di atas dapat ditentukan sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah perizinan usahanya berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha (Pasal 8 Ayat (1) UU Cipta Kerja).
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah dibagi lagi menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko menengah rendah maupun tinggi adalah NIB dan sertifikat standar (Pasal 9 UU Cipta Kerja). Perbedaannya, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah rendah merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (4) UU Cipta Kerja), di sisi lain, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 9 Ayat (5) UU Cipta Kerja).
  3. Kegiatan usaha berisiko tinggi perizinan usahanya berupa NIB dan izin (Pasal 10 Ayat (1) UU Cipta Kerja). Izin sebagaimana dimaksud tersebut merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 10 Ayat (2) UU Cipta Kerja).

Usaha perhotelan  sendiri dapat dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, menengah atau tinggi berdasarkan pada ruang lingkup usahanya. Pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) Sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko usaha restoran dan kewajiban perizinan didasarkan pada luasan, jumlah kamar tidur tamu dan jumlah karyawan:

  1. Hotel, dengan luas bangunan < 4000 m2, jumlah kamar tidur tamu < 61 Unit dan/atau jumlah karyawan < 41 orang: risiko rendah. Kewajiban perizinan berupa sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (sertifikat K3L);
  2. Hotel bintang, dengan luas bangunan 4000 – 6000 m2, jumlah kamar tidur tamu 61 – 100 Unit dan/atau jumlah karyawan 41 – 99 orang: risiko menengah rendah. Kewajiban perizinan berupa Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko menengah rendah diterbitkan oleh OSS bersamaan dengan penerbitan NIB, sertifikat laik dan sehat, SPPL diterbitkan oleh OSS;
  3. Hotel bintang, dengan luas bangunan 6000 – < 10000 m2, jumlah kamar tidur tamu 101 – 200 Unit dan/atau jumlah karyawan 100 – 200 orang: risiko menengah tinggi. Kewajiban perizinan berupa UKL-UPL atau Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko menengah tinggi, sertifikat laik dan sehat;
  4. Hotel bintang, dengan luas bangunan ≥ 10000 m2, jumlah kamar tidur tamu > 200 Unit dan/atau jumlah karyawan > 200 orang: risiko tinggi. Kewajiban perizinan berupa UKL-UPL atau Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko tinggi, sertifikat laik dan sehat;
  5. Hotel melati, dengan luas bangunan < 4000 m2, jumlah kamar tidur tamu < 61Unit dan/atau jumlah karyawan < 41 orang: risiko rendah. Kewajiban perizinan berupa sertifikat K3L;
  6. Hotel melati, dengan luas bangunan 4000 – 6000 m2, jumlah kamar tidur tamu 61 – 100 Unit dan/atau jumlah karyawan 41 – 99 orang: risiko menengah rendah. Kewajiban perizinan berupa Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko menengah rendah, sertifikat laik dan sehat, SPPL;
  7. Hotel melati, dengan luas bangunan 6000 – < 10000 m2, jumlah kamar tidur tamu 101 – 200 Unit dan/atau jumlah karyawan 100 – 200 orang: risiko menengah tinggi. Kewajiban perizinan berupa UKL-UPL atau Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko menengah tinggi, sertifikat laik dan sehat;
  8. Hotel melati, dengan luas bangunan ≥ 10000 m2, jumlah kamar tidur tamu > 200 Unit dan/atau jumlah karyawan > 200 orang: risiko tinggi. Kewajiban perizinan berupa UKL-UPL atau Amdal apabila luas bangunan ≥ 5000 m2, sertifikat standar usaha berisiko tinggi, sertifikat laik dan sehat.

Di samping itu, karena usaha perhotelan adalah terkait dengan sektor pariwisata maka pelaku usaha wajib mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sektor pariwisata juga termasuk dalam kewenangan masing-masing daerah, maka pada setiap daerah dapat memiliki ketentuan tersendiri terkait perizinan berusaha yang wajib dilengkapi guna menjalankan usaha restoran. Pemilik usaha juga wajib memastikan lokasi yang digunakan telah sesuai pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi setempat.

 

  1. Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Perhotelan

Langkah pertama untuk mendapatkan izin usaha restoran adalah dengan membuat NIB terlebih dahulu. NIB bisa didapatkan dengan mengakses dan melakukan registrasi melalui laman resmi OSS Berbasis Risiko (oss.go.id). Lebih lanjut, terkait dengan NIB dan tata cara mendapatkannya, Rekan dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Apa itu Nomor Induk Berusaha dan Tata Cara Pengurusannya (https://hukumexpert.com/nomor-ijin-berusaha-nib/). Pelaku usaha juga wajib mengurus TDUP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat sebagai persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata (Pasal 28 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata). Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat standar K3L, SPPL, sertifikat laik sehat, UKL-UPL pada Kantor Pemerintahan Daerah Terkait Sektor Pariwisata, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan PTSP setempat sesuai ketentuan peraturan daerah setempat yang mengatur tentang syarat dan prosedur pendirian usaha restoran atau usaha di sektor pariwisata.

Sebagai contoh, untuk sertifikat laik sehat, dikutip dari laman website dinas keseharan Kabupaten Sidoarjo, syarat-syarat dan berkas yang dibutuhkan:

  1. Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan;
  2. Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel;
  4. Peta Lokasi Hotel;
  5. Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan);
  6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel;
  7. Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel;
  8. Ijin Usaha Hotel TDUP;
  9. HO & IMB;
  10. Ijin AMDAL atau UKL UPL;
  11. Sertifikat kelaikan lift (bila mneggunakan Lift);
  12. Sertifikat kelaikan APAR;
  13. Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir;
  14. Pengesahan pemakaian motor disel (genset);
  15. Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN;
  16. Dokumen file Hygiene Inspection Report;
  17. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon; dan
  18. Sertifikat Laik Sehat Jasaboga atau Restoran Hotel.[2]

Untuk TDUP Hotel Bintang dan Hotel Non Melati, sebagai contoh, dikutip dari laman website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, syarat-syarat berkas yang dibutuhkan adalah: [3]

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan;
  3. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha hotel yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
  4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan;
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  6. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
  • IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
  • SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang; dan
  • Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan;

7.Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
  4. https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=undefined&kbli=551;
  5. https://dailyhotels.id/2021/03/tau-gak-sih-kenapa-hotel-murah-disebut-hotel-melati/
  6. http://dinkes.sidoarjokab.go.id/laik-hygiene-sanitasi-hotel/
  7. https://ppid.semarangkota.go.id/kb/izin-tanda-daftar-usaha-hotel-bintang-dan-hotel-non-bintang-melati-kota-semarang/

 

 

[1] https://dailyhotels.id/2021/03/tau-gak-sih-kenapa-hotel-murah-disebut-hotel-melati/

[2] http://dinkes.sidoarjokab.go.id/laik-hygiene-sanitasi-hotel/

[3] https://ppid.semarangkota.go.id/kb/izin-tanda-daftar-usaha-hotel-bintang-dan-hotel-non-bintang-melati-kota-semarang/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.