Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan tersebut menjadikan dasar sahnya perkawinan yang dilakukan secara agama walaupun tidak didaftarkan pada negara. Perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tidak memiliki bukti spesifik seperti akta nikah sehingga perkawinan belum diakui negara. Perkawinan demikian disebut sebagai perkawinan siri yang dalam pembahasan kali ini khusus untuk perkawinan siri yang dilakukan oleh orang Islam. Untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang sudah berlangsung maka harus dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan akta nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengajukan permohonan agar dikeluarkan akta nikah oleh negara, maka harus dilakukan itsbat nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI).
Itsbat nikah tidak memiliki definisi khusus dalam KHI, namun itsbat nikah dapat diartikan sebagai permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.[1] Pasal 7 ayat (1) dan (2) KHI menyatakan hal sebagai berikut:
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk memperoleh akta nikah terhadap perkawinan yang dilakukan secara siri yaitu dengan melalui itsbat nikah. Pasal 7 ayat (4) KHI menyatakan bahwa yang berhak mengajukan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Apabila suami istri masih hidup maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan, sedangkan bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) KHI :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
Syarat-syarat administrasi untuk pengajuan permohonan itsbat nikah yaitu :
- KTP;
- Surat permohonan sebagaimana format yang ditetapkan oleh pengadilan;
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa pernikahannya tidak tercatat;
Kemudian, langkah-langkah untuk mengajukan permohonan/pengesahan Itsbat nikah :
- Datang dan mendaftar ke pengadilan agama setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Membayar panjar biaya perkara, terhadap masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo atau permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma;
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan;
- Menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan;
- Putusan/Penetapan Pengadilan, jika permohonan dikabulkan pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah;
Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan, selanjutnya yaitu meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.[2]
[1] https://www.pa-tangerangkota.go.id/adil/layanan-hukum/prosedur-beracara-pengadilan/isbat-nikah
[2] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPembagian Warisan Apabila Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih...
Pengertian Pertelaan dan Tata Cara Pengurusannya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.