Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut

Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan lalu ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Adapun alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Saat seseorang dinyatakan sebagai tersangka berarti telah ada sebuah bukti permulaan bahwa seseorang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Terdakwa

Dijelaskan dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut juga sebagai terdakwa. KUHAP turut mengatur hak bagi terdakwa, yaitu dalam Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Lalu Pasal 51 huruf b yang menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.

Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 52. KUHAP juga menjamin hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasehat hukum bagi terdakwa.

Dalam pelaksanaan proses penyelesaian perkara pidana, terdapat beberapa hak yang sama-sama dimiliki oleh Tersangka dan Terdakwa, antara lain:

  1. Berhak setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa;
  2. Berhak memilih dan mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
  3. Apabila dilakukan penahanan berhak menghubungi penasihat hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
  4. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara;
  5. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan tenaga kesehatan/dokter untuk kepentingan kesehatan;
  6. Berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  7. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya;
  8. Berhak mengirim dan menerima surat kepada penasihat hukumnya;
  9. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.[1]

 

Terpidana

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP mengenai terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.

Berikut kami berikan penjelasan dalam bentuk tabel:

 

 Definisi StatusHak-Hak
TersangkaSeorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidanaSetelah seseorang diduga melakukan perbuatan pidanaPasal 50 Ayat 1 dan 2 KUHAP:

  1. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum,
  2. Berhak perkaranta segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum

 

Pasal 51 huruf a:

Diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai

TerdakwaSeorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilanSaat proses peradilan perkara pidana dilakukanPasal 50 Ayat 3 KUHAP:

Segera diadili oleh pengadilan

 

Pasal 51 huruf b:

Diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya

 

Pasal 64

Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum

 

Pasal 67

Berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat

TerpidanaSeorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapSetelah adanya putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Redaksi Sinar Grafika, KUHAP Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, 32

 

Baca juga:

Hak Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum

Menetapkan Tersangka di Kepolisian

 

Tonton juga:

Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka|Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka| Istilah Tersangka|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.