Istilah Juncto (Jo) dan Junctis (Jis)

Dalam membaca dokumen-dokumen hukum, tidak jarang kita sering menemui kata Juncto atau yang sering disingkat “Jo” dan junctis atau yang sering disingkat “Jis”. Tidak jarang pula kedua istilah tersebut menjadikan pembacanya kebingungan, baik dari segi pengertian maupun dari segi penulisannya. Umumnya kedua istilah tersebut digunakan untuk mengaitkan dua atau lebih ketentuan-ketentuan yang ada.

Juncto atau “Jo” memiliki arti “bertalian”. Istilah tersebut juga hanya digunakan untuk mengaitkan 2 (dua) ketentuan atau pasal. Contoh penulisan “Jo” adalah:

“Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP”

“Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”

Adapun Junctis atau “Jis” memiliki arti “dihubungkan dengan”. Berbeda dengan Juncto atau “Jo”, Junctis atau “Jis” bersifat jamak, sehingga digunakan untuk mengaitkan lebih dari 2 (dua) ketentuan atau pasal. Contoh penulisan “Jis” adalah:

“Pasal 2 ayat (1) jis. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.