Istilah Dalam Hukum Bisnis Syariah
Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam bahasa Indonesia, berasal dari bahasa Arab al-hukmu atau hukm, jamaknya ahkam, yang secara harfiah mengandung arti; putusan, ketetapan, dan kekuasaan. Al-Qur’an menggunakan (al-hukm atau hukm) dalam arti Hukum sebanyak lima kali, mengandung arti hukum itu ialah khithab (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf sebagai ketetapan atau pilihan.[1]
Bisnis adalah usaha dagang atau usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom.[2] Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya begitu luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifvitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan.
Sementara itu, Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak.[3] Secara istilah pengertian syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti.[4]
Berdasarkan beberapa pengertian yang diuraikan diatas, dapat diketahui bahwa hukum bisnis syariah merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i atau sesuai dengan syariah, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia.[5] Dalam hukum bisnis syari’ah juga mengandung makna aturan-aturan yang terkait dengan hukum-hukum yang berhubungan antara manusia dengan manusia lainnya, di mana secara khusus dalam fiqh Islam termasuk bagian dari fiqh muamalah.
Dalam hukum bisnis syariah terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, untuk dapat memahami sistem atau mekanisme yang terdapat dalam hukum bisnis syariah, sebagai berikut:
- Akad
Akad merupakan tindakan hukum 2 (dua) pihak karena terdapat pertemuan ijab yang mempresentasikan kehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakan kehendak lain. Akad yang mendasari setiap transaksi bisnis, dengan akad akan diketahui motivasi seseorang dalam melaksanakan transaksi bisnis dan mengetahui sejauh mana transaksi bisnis dilakukan berdasarkan syara’.
- Halal
Dalam hukum bisnis syariah, halal adalah segala segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan. Jenis produk halal dijadikan obyek jual beli adalah produk dengan kandungan intrinsik halal (tidak mengandung babi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya. Selain itu, produk juga harus didapat dengan cara halal, bukan barang curian, hasil korupsi, atau barang selundupan.
- Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.
- Salam
Salam dalam hal ini dapat merupakan transaksi terhadap sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi.
- Istishna
Istishna merupakan akad pembiayaan untuk transaksi yang bersifat pesanaan seperti salam, namun untuk aktivitas manufaktur seperti pembangunan rumah/properti, jembatan, industri perakitan mobil, dan sebagainya. Sehingga akad istishna dan salam ini sering kita definisikan sebagai kontrak jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu, yang berbeda hanyalah obyek barangnya.
- Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dimana para pihak masing-masing memberikan kontribusi dana secara bersama-sama dalam keuntungan dan kerugian ditentukan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Mudharabah
Mudharabah merupakan akad yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola modal untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Keuntungan yang dituangkan dalam kontrak ditentukan dalam bentuk nisbah.
- Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
- Ijarah
Ijarah merupakan akad sewa menyewa. Sewa menyewa terjadi antara bank dengan nasabah. Nantinya, penyewa atau nasabah akan membayar sewa kepada pihak bank syariah sebagai pemilik modal awal. Pembayaran sewa dalam hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
- Hawalah
Secara istilah, hawalah merupakan akad pemindahan hutang dari yang berhutang dialihkan ke tanggungan yang berkewajiban membayar. Â Dalam hukum bisnis syariah yang identik dengan kegiatan perbankan dan akad ini sering terjadi.
Demikian mengenai istilah-istilah yang dikenal dalam hukum bisnis syariah, yang mana mengenai istilah ini penting untuk diketahui bagi seseorang yang ingin berusaha dengan mekanisme hukum bisnis syariah. Mengenai istilah umum tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat istilah-istilah yang lebih khusus dalam dunia hukum bisnis syariah yang juga harus diperhatikan dalam kegiatan berusaha.
[1] Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010, hlm. 17
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 228
[3] Masfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syariah, CV.Haji Masagung, Jakarta, 1987, hlm 1
[4] Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1993, hlm.31.
[5] Kadir, Ibid., hlm. 23
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman...
Resensi Buku: Pengantar Hukum Indonesia Oleh Ratna Artha Windari,...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.