Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Karena 1 Alasan Ini

Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini

Pada Bulan Mei 2024 lalu, Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini melakukan pesta pernikahan yang megah dan cukup menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya pesta, melainkan juga prosesi adat dan agama yang dijalankan oleh Mahalini sebagai seorang Hindu untuk memasuki Islam.[1]

Menjadi berita yang mencengangkan ketika pasangan tersebut mendaftarkan pengesahan (isbat) nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan pengesahan tersebut tentunya menunjukkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini dilakukan secara siri/tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun demikian, permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasan ditolaknya permohonan tersebut adalah karena wali nikah dari mempelai wanita yaitu Mahalini, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap tidak sah.[2]

Wali Nikah Dalam Islam

Pernikahan atau perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”). Namun demikian, ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut berlaku secara umum, sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara yang plural baik secara adat maupun agama.

Ketentuan terkait pernikahan secara Islam memang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Adapun Pemerintah Indonesia telah memuat aturan tentang pernikahan secara Islam tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”).

Pasal 14 KHI mengatur tentang Rukun atau Syarat Sahnya Perkawinan, yaitu:

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

  1. Calon Suami;
  2. Calon Isteri;
  3. Wali nikah;
  4. Dua orang saksi dan;
  5. ljab dan Kabul.

Adapun berdasar Pasal 20 Ayat (2) KHI, Wali Nikah terdiri atas Wali Nasab dan Wali Hakim. Pasal 21 Ayat (1) KHI mengatur bahwa yang dimaksud dengan Wali Nasab adalah:

Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Golongan pertama adalah yang paling berhak dan menjadi urutan pertama yang paling berhak untuk menjadi wali, sehingga golongan yang pertama menggeser golongan kedua dan seterusnya. Adapun jika golongan pertama tidak ada, tidak cakap, tidak ada, atau tidak bisa menjadi wali, maka digantikan golongan kedua dan seterusnya.

Mahalini merupakan seorang mu’alaf yang masuk Islam saat menikah dengan Rizky Febian. Keluarganya pun seluruhnya beragama Hindu, sehingga tidak memungkinkan bagi Mahalini untuk memiliki Wali Nasab.

Sedangkan pengertian Wali Hakim terdapat dalam Pasal 23 Ayat (1) KHI yang menyatakan:

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Ketentuan tentang Wali Hakim terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim (selanjutnya disebut “Permendag 30/2005”). Pasal 1 butir 2 Permendag 30/2005 menyatakan:

Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Oleh karena itu, wali hakim yang diakui di Indonesia adalah Wali Hakim yang diatur dalam Permendag 30/2005, yaitu Kepala KUA, yang jika pernikahan dilakukan secara siri maka tentunya tidak mungkin dapat menggunakan Wali Hakim.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://www.kompas.com/hype/read/2024/05/11/110349966/resepsi-pernikahan-rizky-febian-dan-mahalini-ada-jokowi-hingga-para-jebolan?page=all

[2] https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20241126101140-234-1170665/isbat-nikah-ditolak-rizky-febian-dan-mahalini-harus-menikah-ulang

 

Baca juga:

Pernikahan Siri dan Akibat Hukumnya

Ketentuan Hukum Terkait Itsbat Nikah

Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia

5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan

3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Keabsahan Kawin Lari

Anak Dalam Hukum di Indonesia

Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran

Perkawinan di Luar Negeri

 

Tonton juga:

Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini|Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini| Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.