Intervensi Humaniter Dalam Perang Rusia dan Ukraina

Akhir Bulan Februari 2022, dunia dikejutkan dengan adanya perang di masa milenium dengan adanya deklarasi invasi militer dari Presiden Vladimir Putin dari Rusia kepada Ukraina. Selain melancarkan invasi, Presiden Vladimir Putin turut mengancam setiap negara yang ingin ikut campur dalam peperangan antara Rusia dengan Ukraina. Melalui pidato tak terduga di televisi nasional, Putin mengancam soal konsekuensi berat bagi negara-negara yang berupaya mengintervensi konflik Rusia dengan Ukraina. Putin menyebutkan bahwa :

“Siapa pun yang mencoba mengganggu dan ikut campur urusan kami, dan bahkan menciptakan ancaman bagi negara dan rakyat kami, harus tahu bahwa tanggapan Rusia akan datang secepat mungkin dan memberikan konsekuensi yang belum pernah Anda alami dalam sejarah Anda”[1]

Perang yang kemudian dikenal dengan istilah konflik bersenjata dalam perkembangannya bukan hanya antara negara dengan negara atau yang biasa dikenal dengan konflik bersenjata internasional, tetapi juga terjadi di dalam negara sendiri atau yang biasa dikenal dengan konflik bersenjata non internasional.[2] Dalam situasi konflik bersenjata seringkali adanya intervensi yang dilakukan oleh negara lain atau beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengakhiri konflik bersenjata tersebut, dikenal dengan isitilah intervensi humaniter

Intervensi (intervention) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh suatu negara, sekelompok negara, ataupun agen internasional terhadap kebijakan atau praktek dari negara atau sekelompok negara lain di mana negara atau sekelompok negara yang dikenai tindakan tersebut tidak menyetujuinya.[3] Intervensi juga dapat diartikan sebagai bentuk campur tangan diktatorial terhadap urusan dalam negeri suatu negara, yang mencakup penggunaan ancaman kekerasan atau pelemahan ekonomi secara substansial.[4]

Sementara mengenai humaniter atau humanitarian merupakan istilah yang pada saat ini lazim digunakan untuk menunjukkan intervensi yang ditujukan untuk menyelamatkan warga negara asing dari bahaya yang sedang dilakukan, atau akan dilakukan, terhadap mereka oleh otoritas negara yang seharusnya melindungi mereka.[5] Intervensi humaniter memiliki definisi sebagai tindakan suatu negara mencampuri urusan suatu negara dengan cara mengerahkan angkatan bersenjata dengan tujuan untuk memaksa negara yang diintervensi untuk melaksanakan kebijakan yang lebih manusiawi. Intervensi humaniter bertujuan untuk melindungi nilai-nilai hak asasi manusia.

Berdasarkan uraian tersebut, secara konseptual mengenai istilah intervensi humaniter, bahwa intervensi humaniter paling tidak mengandung tiga unsur pokok: penggunaan kekuatan militer (metode), penghentian pelanggaran terhadap hak asasi manusia (tujuan), dan dilakukan tanpa seijin negara yang bersangkutan (prosedur). Intervensi humaniter tidak akan dijalankan tanpa adanya tindakan atau indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang serius oleh pihak yang menjadi penerima dari intervensi tersebut.

Terdapat suatu teori dengan konsep yang sejalan dengan intervensi humaniter, teori tersebut dikenal dengan Teori Just War (Teori Perang yang Adil). Tujuan dari teori tersebut adalah untuk menghadirkan suatu petunjuk mengenai cara yang dibenarkan untuk suatu negara dalam mengambil tindakan terhadap situasi yang berpotensi konflik. Petunjuk tersebut ditujukan kepada negara, bukan perorangan dan berupaya untuk menjunjung 3 (tiga) hal berikut yakni:

  • Bahwa mengambil nyawa orang lain merupakan perbuatan yang teramat salah
  • Negara memiliki kewajiban untuk membela warganya, serta membela keadilan
  • Melindungi nyawa orang tidak dan membela nilai moral yang berdosa penting terkadang membutuhkan kesediaan untuk menggunakan paksaan dan kekerasan.[6]

Terdapat dua kategori dalam peperangan yang adil, yaitu ius ad bellum (keadilan untuk melakukan perang) yang mana mengenai kapan kita diperbolehkan untuk secara adil mengambil jalan perang dan ius in bello (keadilan dalam bertindak ketika perang) yang mana menjelaskan bagaimana menjalankan sebuah perang dengan sah. Sebuah perang dikatakan adil apabila kedua kategori tersebut dipenuhi.

Berdasarkan pengaturan piagam PBB, intervensi humaniter dapat diterapkan jika dianggap telah ada ancaman perdamaian dan ancaman keamanan dunia. Intervensi humaniter dapat dikategorikan tindakan luar biasa (extraordinary), karena menggunakan kekerasn terhadap kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakannya intervensi  humaniter, sebagai berikut :

  1. Telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia serius. Intervensi humaniter dapat dilaksanakan jika telah terjadi pelanggaran HAM serius, dengan indikasi berdasarkan Statuta Roma yang mencntumkan kejahatan paling serius menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan. Genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Sehingga justifikasi paling kuat untuk melakukan tindakan intervensi humaniter jelas memiliki tujuan.
  2. Kejahatan kemanusiaan bersifat meluas dan sistematis. Kejahatan serius mengenai kemanusiaan terjadi di suatu negara, terjadi secara terus-menerus dan berkelanjutan, oleh karena itu harus dihentikan dengan cara intervensi.
  3. Tidak dilakukan untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Apabila intervensi humaniter dilakukan untuk tujuan selain sebagai upaya perlindungan HAM maka dapat dikatakan bahwa intervensi yang dilakukan tidak sah.[7]
  4. Otorisasi dari Dewan Keamanan (DK) PBB. Sebelum memberikan otorisasi, DK PBB akan melakukan pencermatan apakah kondisi negara yang akan di intervensi mengancam perdamaian. DK PBB akan memberikan kewenangan suatu negara atau organ PBB atau organisasi internasional yang ditunjuk untuk melakukan intervensi. Hanya intervensi yang direstui DK PBB lah yang dibenarkan menurut hukum internasional.
  5. Pelaksanaan intervensi harus proporsional dan dalam rentang waktu tertentu (not for a long time).

 

Pengaturan mengenai mekanisme untuk melaksanakan intervensi humaniter belum diatur dengan jelas dalam hukum internasional. Dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam piagam PBB, intervensi humaniter dapat diterapkan jika ada ancaman terhadap keamanan internasional dan keamanan dunia. Intervensi humaniter berdasarkan ketentuan dalam sumber-sumber hukum internasional tidaklah mudah untuk diimplementasikan. Harus ada mekanisme konkrit untuk memastikan intervensi kemanusiaan mencapai tujuannya untuk menyelamatkan kemanusiaan dari tragedi. Penerapan intervensi humaniter pernah terjadi pada tahun 2013 ketika Inggris hendak melakukan intervensi humaniter ke Suriah.

 

Dengan demikian, intervensi humaniter terhadap perang Rusia dengan Ukraina dapat dilaksanakan apabila terdapat suatu pelanggaran serius HAM dan memenuhi ketentuan dalam Piagam PBB. Meskipun ucapan dari Presiden Rusia mengancam negara lain untuk ikut campur dalam peperangan, apabila dalam perang tersebut mengancam keamanan dunia internasional maka intervensi humaniter dapat diberlakukan terhadap peperangan tersebut.

 

[1] CNN Indonesia, Putin Ancam Negara yang Ikut Campur Perang Rusia-Ukraina, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220224171954-134-763671/putin-ancam-negara-yang-ikut-campur-perang-rusia-ukraina

[2] Arlina permanasari dk, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, Miamita Print ICRC, Jakarta, hlm. 129-139.

[3] Coady, C.A.J. 2002. The ethics of armed humanitarian intervention. Washington: United States Institute of Peace. http://www.usip.org/sites/default/files/resources/pwks45.pdf.

[4] Nye, J. S. 2009. Understanding International Conflicts: An Introduction to Theory and History. New York: Pearson and Longman.p.166-167.

[5] Ibid.

[6] British Broadcasting Corporation, “Just War – Introduction,” last modified 2014, http://www.bbc. co.uk/ethics/war/just/introduction.shtml

[7] Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Solusi Intervensi Kemanusiaan Sebagai Penyelesaian Konflik Yang Terjadi Pasca Kudeta Presiden Mursi Di Mesir,” UNISIA Vol.78, no. Januari 2013 (2013)

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.