Interpol

Interpol lebih dikenal dengan alamat telegraf listriknya, secara definisi Interpol adalah organisasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan kerjasama antar kepolisian di seluruh dunia, sehingga dalam dunia internasional biasa dikenal dengan International Criminal Police Organization (ICPO). Maka, dalam hal ini Interpol bukan singkatan dari International Police, melainkan kata sandi yang dipergunakan dalam komunikasi internasional antar anggota. Sampai saat ini, nama organisasi tersebut adalah ICPO-Interpol.[1] ICPO-Interpol ini telah memiliki 195 negara anggota dan berkedudukan di Lyon, Prancis.

Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer mengakibatkan banyak kerugian, sehingga diperlukan lembaga yang berwenang dan yang bekerja sama dengan Negara lain untuk menangani kasus cybercrime. Di Indonesia, dalam menangani kasus cybercrime tidak lepas dari peran serta pihak Sekretariat National Central Bureau (NCB)- Interpol Indonesia.

National Central Bureau (NCB) adalah sebuah badan yang ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara anggota yang diberi kewenangan untuk mewakili pemerintahannya dalam melaksanakan kerjasama kepolisian secara internasional yang berkaitan dengan kejahatan dalam wadah ICPO-Interpol. Disamping itu, NCB merupakan Basic Operasional kepolisian dari ICPO-Interpol dari negara anggota. Dengan demikian jalannya Organisasi Kepolisian sangat tergantung kepada kiprah NCB tersebut.[2] Setiap negara anggota ICPO Interpol harus bekerjasama dengan negara anggota lainnya, dan kerjasama tersebut tidak boleh dihalangi faktor geografis dan bahasa. Setiap negara anggota diberikan pelayanan yang sama dan memiliki hak-hak yang sama. Kerjasama ini dilakukan melalui NCB.[3]

NCB suatu negara dibentuk pada tingkat nasional dengan kewenangan yang luas dan mampu memenuhi permintaan dari Sekretariat Jenderal atau dari NCB negara lain. Disamping itu setiap NCB harus menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai instansi dalam negeri yang ada kaitannya dengan tugas-tugas NCB. Adapun tujuan pokok NCB dalam membantu melawan kejahatan pada tingkat internasional, diantaranya adalah dengan tukar menukar informasi, pembukuan penyidikan internasional, transmisi permintaan-permintaan, identifikasi dan permulaan operasi kepolisian (penangkapan).

Kerjasama kepolisian internasional dalam wadah Interpol selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Menghormati kedaulatan negara. Kerjasama didasarkan pada tindakan yang diambil oleh kepolisian negara anggota, dilaksanakan dalam batas dan undang-undang negara masing-masing.
  • Penegakan hukum dari undang-undang kejahatan. Bidang kegiatan organisasi dibatasi pada pencegahan kejahatan dan penegakan hukum yang berhubungan dengan kejahatan hukum. Inilah satu-satunya yang menjadi dasar perjanjian di antara semua negara anggota.
  • Setiap negara anggota dapat bekerjasama dengan negara anggota lainnya dan faktor geografi atau bahasa tidak boleh menghalangi kerjasama.
  • Persamaan di antara semua negara anggota. Semua negara anggota diberikan pelayanan yang sama dan mempunyai hak yang sama, tanpa mengindahkan kontribusi keuangan kepada organisasi.
  • Kerjasama dengan badan-badan lain. Kerjasama diperluas melalui NCB (National Central Bureau) dengan badanbadan yang bertugas dibidang penanganan kejahatan negara masing-masing.
  • Metode kerja fleksibel. Walaupun telah diatur oleh prinsip-prinsip untuk menjamin keteraturan dan kelanjutan kerjasama, namun Interpol bekerja secara fleksibel dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan struktur dan situasi suatu negara anggota.[4]

Berkaitan dengan NCB-Interpol Indonesia, termuat dalam Lampiran huruf “J” Keputusan Kapolri Nomor Polisi Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional juga menyelenggarakan kerjasama internasional/antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan “Peace keeping operation” di bawah bendera PBB.

NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian yaitu:

  • Bagian Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri
  • Bagian Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
  • Bagian Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
  • Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan.[5]

Berhubungan dengan ICPO-Interpol, berdasarkan tujuan dalam Article 2 Constitution of the International Criminal Police Organization-Interpol maka fungsi Interpol itu sendiri dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Fungsi pemberantasan kejahatan internasional dan fungsi kerjasama internasional. Fungsi pemberantasan kejahatan internasional lebih berfokus kepada pertukaran informasi antar kepolisian negara anggota Interpol, pengidentifikasian orang atau pihak yang dicari dan penangkapan orang yang dimintakan ekstradisi.

Fungsi kerjasama internasional lebih berfokus kepada diterbitkannya notices yang berisikan permintaan dari suatu negara mengenai kerjasama atau peringatan yang mengizinkan kepolisian di negara anggota untuk berbagi informasi penting yang berkaitan dengan kejahatan. Notices yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol terdapat 8 jenis yaitu: Red Notice, Yellow Notice, Blue Notice, Black Notice, Green Notice, Orange Notice, Purple Notice dan UN Security Council Special Notice.[6]

Article 31 dan 32 Constitution of the International Criminal Police Organization-INTERPOL menyebutkan bahwa diperlukan adanya kerjasama secara terus menerus dan aktif dari setiap negara anggotanya untuk melakukan semua yang mereka bisa dalam batas hukum di negaranya untuk berpartisipasi dalam Interpol yang diwujudkan dengan dibentuknya NCB di negara-negara anggota ICPO-Interpol. Salah satu tugas NCB adalah pertukaran informasi terhadap kejahatan transnasional maupun kejahatan internasional terutama terhadap Red Notices yang dikeluarkan Interpol dan sebagai penghubung komunikasi dan informasi antara Kepolisian di negara anggota dengan ICPO-Interpol.

 

 

[1] Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian, NCB-Interpol Indonesia, Jakarta, 1996.

[2] Ibid.

[3] Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

[4] Budiman Parangin, Mutual Legal Assistance (MLA), Majalah Interpol, Jakarta, 2006.

[5] NCB Interpol Indonesia, https://interpol.go.id/profil.php

[6] INTERPOL, https://www.interpol.int/How-we-work/Notices/About-Notices

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.