Syarat dan Tata Cara Mengurus Perizinan Impor Garam

Perdagangan luar negeri yang semakin bebas menyebabkan kegiatan ekspor impor di era modern ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Indonesia membutuhkan barang-barang impor untuk memenuhi kebutuhan pasar. Salah satu barang yang masih diimpor Indonesia yaitu garam. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Impor Garam (selanjutnya disebut Permendag 63/2019) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan garam adalah :

“Senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur – 5 – lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:

    1. 2501.00.10 : — Garam meja;
    2. 2501.00.20 : — Garam batu tidak diproses Lain-lain;
    3. 2501.00.91 : — Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium;
    4. 2501.00.92 : — Lain-lain, dengan kandungan natrium klorida 97% atau lebih tetapi kurang dari 99,9%, dihitung dari basis kering;
    5. 2501.00.99 : — Lain-lain.”

Sedangkan Importir garam adalah perusahaan yang melakukan kegiatan importasi garam untuk kebutuhan usahanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Permedag 63/2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendag 63/2019 menyatakan bahwa yang berwenang untuk memberikan persetujuan impor garam adalah Menteri Perdagangan.

Garam yang dapat diimpor merupakan garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendag 63/2019. Garam pemenuhan bahan baku dan bahan penolong yang dimaksud dijelaskan dalam ketentuan Pasal 3 Permendag 63/2019 yaitu garam yang memiliki standar mutu berupa kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) yang dihitung dari basis kering. Selain garam pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, garam yang dapat diimpor merupakan garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendag 63/2019. Perbedaan impor terhadap garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri dengan garam selain untuk itu yaitu terletak pada importir yang dapat melakukannya. Garam untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat di impor oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan persetujuan Impor Garam dari Menteri Perdagangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendag 63/2019. Sedangkan terhadap garam selain untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permendag 63/2019.

Pasal 5 ayat (3) Permendag 63/2019 menyatakan bahwa Menteri perdagangan dapat memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri) dalam hal penerbitan persetujuan impor garam. Pasal 6 ayat (1) Permendag 63/2019 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan persetujuan impor garam perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan mengunggah dokumen berupa :

  1. NIB yang berlaku sebagai API-P;
  2. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut;
  3. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana Impor Garam yang meliputi jenis dan jumlah, Pos Tarif/HS dan uraian barang, pelabuhan tujuan terdekat dengan lokasi industri, negara asal, sesuai kebutuhan riil industri dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
  4. Rencana penyaluran/distribusi/penjualan produk yang diolah menggunakan Garam yang diimpor; dan
  5. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan terhadap BUMN yang bergerak di bidang pergaraman dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API, dokumen yang harus diunggah untuk mendapatkan persetujuan Impor berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permendag 63/2019 berupa :

  1. NIB yang berlaku sebagai API;
  2. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana penyaluran/ distribusi/penjualan Garam yang diimpor, dan
  3. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Permendag 63/2019 dinyatakan bahwa perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan garam yang telah di impornya kepada pihak lain. Khusus industri aneka pangan dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan garam industri yang di impornya kepada industri makanan dan minuman dan/atau pihak lain setelah garam industri diolah sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (selanjutnya disebut Permendag 52/2017). Setiap pelaksanaan impor garam harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang yang pelaksanaannya dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagaiman ketentuan Pasal 15 Permendag 63/2019. Verifikasi atau penulusuran teknis terhadap garam meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. jenis dan jumlah;
  2. spesifikasi;
  3. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
  4. negara dan pelabuhan muat;
  5. waktu pengapalan; dan
  6. pelabuhan tujuan.

Hasil verifikasi atau penulusuran teknis dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam kepabeanan di bidang Impor sebagai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendag 63/2019.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.