Impor Bahan Pangan

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan) menyatakan bahwa Impor pangan adalah kegiatan memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Impor pangan merupakan bagian dari rencana pangan nasional yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 huruf e UU Pangan. Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila sumber penyediaan pangan belum mencukupi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan. Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan menyatakan sebagai berikut:

Pasal 14

    1. Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional;
    2. Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36

    1. Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
    2. Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi;
    3. Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pangan merupakan bagian dari kebutuhan pokok manusia, dimana penetapan dan penimpanan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (selanjutnya disebut Perpres 71/2015).

Pada dasarnya tidak ditemukan peraturan perundang-undang dibawah UU Pangan yang mengatur mengenai ketentuan dalam impor bahan pangan secara umum. Namun, secara terpisah terdapat Peraturan Menteri yang mengatur tentang :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (selanjutnya disebut Permendag 1/2018);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang telah dirubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (selanjutnya disebut Permendag 72/2019);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (selanjutnya disebut Permendag 30/2017).

Dalam peraturan tersebut, ditentukan bahwa yang dapat melakukan impor adalah badan usaha tertentu. Impor beras untuk keperluan umum hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Permendag 1/2018. Impor jenis hewan dan produk hewan hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendag 72/2019, diantaranya:

  1. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API;
  2. Lembaga Sosial; dan
  3. Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional

Sedangkan impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 30/2017, diantaranya:

  1. Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API); dan
  2. BUMN yang mendapat penugasa dari Menteri BUMN.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 39 UU Pangan disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil. Selain itu, Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri juga wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pangan. Apabila seseorang melanggar ketentuan terhadap impor pangan, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 93 UU Pangan berupa:

  1. denda;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. ganti rugi; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Namun, berbeda halnya dengan kasus yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth kepada mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.[1] Menurut Hakim, Luthfi bersama rekannya Ahmad Fahanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Maria Elizabet menjanjikan total Rp 40 miliar apabila penambahan impor 8 ribu ton daging sapi disetujui oleh Kementerian Pertanian. Atas kasus tersebut, Hakim menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU). Isi ketentuan dalam pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 12 a UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

    1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta  Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5

    1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim menjatuhkan pidana penjara 16 (enam belas) tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Sanksi atas pelanggaran impor pangan menjadi hukuman pidana apabila perbuatan pelaku terbukti secara sah dan memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana.

[1] https://www.voaindonesia.com/a/mantan-presiden-pks-divonis-16-tahun-penjara/1806711.html

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.