Izin Reklame

Secara etimologis, kata “reklame” diadaptasi dari bahasa Spanyol, yaitu “reclamos” yang artinya suatu seruan yang dilakukan berulang-ulang. Dengan kata lain, arti reklame adalah suatu tindakan mengajak orang lain secara berulang-ulang untuk mengikuti isi dari reklame tersebut. reklame dapat diartikan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Reklame juga dapat diartikan suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.

Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame harap meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gunernur dengan dilengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kota Malang yaitu Pearturan Walikota Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah 8 Tahun 2006 tentang Penataan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Daerah yang lain sebagaimana kebijakan kepala daerah masing-masing. Berikut merupakan ketentuan seputar penyelenggaraan reklame di Kota Malang berdasarkan Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame (Perwali Malang 27/2015).

Pasal 4 ayat (2) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi ketikan akan memasang reklame, yaitu :

  1. standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan;
  2. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;
  3. standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar konstruksi dan inovasi;
  4. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;
  5. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan  Setiap orang atau badan yang bermaksud memasang reklame wajib memiliki Izin Reklame. Izin pemasangan reklame dibagi menjadi 2 (dua) yaitu izin pemasangan reklame isidentil dan izin pemasangan reklame tetap. Reklame isidentil yaitu reklame yang terdiri dari Reklame Baliho, Reklame Spanduk, Reklame Umbul umbul, Reklame Poster, Reklame Melekat (stiker), Reklame Balon udara, Reklame peragaan/demo, Rekalme Slide/film, Reklame Flag chain/gimik, Reklame Selebaran, Reklame Tenda. Sedangkan reklame tetap terdiri dari Reklame Billboard, Reklame Megatron/Videotron/Walt, Reklame TV Media, Reklame Neon Sign/Neon Box, Reklame Bando Jalan, Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Reklame Bus Shelter, Reklame Shop Panel, Mini jumbo/mini billboard, Reklame letter sign, Reklame Prismatek, Reklame Display board, Reklame Kendaraan, Reklame Rombong/mini kios, Reklame Bioskop film, Reklame Profesi, Reklame Tembok, Reklame Polibrite. Berikut merupakan izin pemasangan reklame Isidentil dan rekaman tetap berdasarkan ketentuan yang dirangkum dalam web pemerintah daerah Kota Malang.

A. Izin Pemasangan Media Reklame Isidentil

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Membawa Spanduk, Bagian Baliho, Bagian reklame pada Media Reklame Bando Jalan, Umbul-umbul, Banner dan Reklame Udara untuk mendapatkan legalitas dari BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti telah mendapatkan izin pemasangan media dan lunas pajak reklame insidentil;
  3. Bagi Izin Reklame Insidentil yang temanya menyebutkan dan / atau tidak  menyebutkan kegiatan / keramaian / tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan / keramaian / tontonan, wajib melampirkan izin keramaian umum / tontonan atau tanda terima pengurusan izin dimaksud.

B. Izin Pemasangan Media Reklame Tetap

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Rekomendasi / Persetujuan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokoopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2 (dua);
  4. Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) lembar, sedangkan untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Permohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
  5. Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain, sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumjia Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;

Berikut merupakan prosedur atau mekanisme secara rinci dalam pengajuan permohonan izin reklame :

  1. Petugas Loket Permohonan Izin, menerima berkas permohonan yang sudah lengkap persyaratannya dan memberi nomor register dengan memberikan tanda terima permohonan izin kepada Pemohon, serta menolak berkas yang belum lengkap persyaratannya
  2. Petugas Pemrosesan menerima berkas permohonan dari petugas Loket Permohonan Izin dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan serta dilanjutkan : a. Permohonan langsung diserahkan Tim Teknis untuk dilaksanakan penelitian dan pemeriksaan serta peninjauan lapangan terkait dengan kelayakan pemasangan media reklame apakah sesuai dengan Rekomendasi/Persetujuan Titik Lokasi Reklame yang masih berlaku dan/atau IMB Reklame yang masih berlaku; b. Tim Teknis membuat Berita Acara Kelayakan, hasil dari penelitian dan pemeriksaan serta peninjauan lapangan tersebut; c. Membuat rekomendasi kepada Walikota untuk Permohonan Izin Reklame Tetap dengan besaran dan jenis reklame tertentu
  3. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan : a. Memeriksa ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan dan lampiran Izin dengan persyaratan izin di berkas permohonan dan Berita Acara Kelayakan dari Tim Teknis; b. Memberi paraf Keputusan Izin dan lampiran gambar reklame; c. Memberi paraf rekomendasi kepada Walikota untuk Reklame Tetap dengan besaran dan jenis reklame tertentu
  4. Kepala DPMPTSP : a. Menandatangani Keputusan Izin dan lampiran gambar reklame yang telah diberi Paraf oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan ; b. Menandatangani rekomendasi kepada Walikota untuk permohonan Izin Reklame Tetap tertentu baik izin baru maupun pembaharuan Izin sebelum penandatanganan Keputusan Izinnya.
  5. Sekretaris DPMPTSP mengadministrasikan permohonan izin yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  6. Petugas Penomoran, Duplikat/Legalisir, dan Pengarsipan : a. Memberi Nomor Keputusan Izin yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP atau Walikota (dalam hal kewenangan belum didelegasikan); b. Memberikan pelayanan fotokopi dan legalisir Keputusan Izin yang ditandatangani oleh Sekretaris DPMPTSP atas nama Kepala DPMPTSP ; c. Menyimpan berkas permohonan.
  7. Petugas Pengambilan Izin : a. Menyerahkan Keputusan Izin dengan meminta Pemohon untuk menyerahkantanda terima permohonan dan memperlihatkan bukti pembayaran Pajak Reklame; b. Untuk pembayaran Pajak Reklame, petugas kasir dari Sekretariat DPMPTSP membuat Nota Pajak pembayaran untuk diserahkan kepada Petugas dari Dinas Pendapatan Daerah; c. Untuk pemasangan Reklame Tetap di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang harus membayar sewa tanah/lahan kepada Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya dengan dibuatkan Surat Pengantar dari DPMPTSP , dengan menunjukkan bukti pembayaran sewa tanah/lahan dan Pajak Reklame, Keputusan Izin dapat diambil oleh Pemohon, sedangkan untuk Reklame Tetap di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Provinsi dapat menunjukan bukti pembayaran sewa lahan/tanah dari Provinsi dan Pajak Reklame.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.