Hukuman Terhadap Seseorang yang Melakukan 2 (Dua) Tindak Pidana yang Berbeda dalam Waktu yang Sama

Seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana, maka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup akan dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembahasan artikel kali ini, kami akan membahas mengenai penuntutan terhadap seseorang yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda dalam waktu yang sama atau yang biasa dikenal dengan pidana perbarengan (concurcus). Dasar hukum yang mengatur mengenai concurcus diatur dalam ketentuan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, kami telah menjabarkan mengenai macam-macam concurcus dalam artikel yang berjudul “Kumulasi Pidana/Perbarengan”.

Concurcus diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan satu atau beberapa perbuatan yang melanggar lebih dari satu aturan pidana, di mana perbuatan tersebut dilakukan dalam waktu yang sama. Penuntutan terhadap concurcus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 63

    1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
    2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Pasal 64

    1. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
    2. Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
    3. Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65

    1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
    2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dan maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pasal 66

    1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
    2. Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 67

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

Pasal 68

    1. Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
      1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan.Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
      2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
      3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
    2. Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.

Pasal 69

    1. Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
    2. Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberatlah yang dipakai.
    3. Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
    4. Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, juga ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70

    1. Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
    2. Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.

Pasal 70 bis

Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, jika dijatuhkan pidana-pidana  penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.

Pasal 71

Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka penuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana perbarengan (concurcus) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP. Begitu pula dengan hukuman atau sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut umum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.

Contoh kasus mengenai penuntutan atas perbuatan pidana perbarengan yaitu kasus pencurian yang dilakukan oleh Terpidana Ade Brandon dalam Putusan Nomor : 254/Pid.B/2018/PN.Cms, dimana dalam kasus tersebut Ade Brandon melakukan dua kali pencurian, yang pertama dengan melewati pintu pabrik, kemudian yang kedua pencurian dilakukan dengan memasuki pabrik milik korban dengan mencongkel slot jendela sampai jendela terbuka. Dalam hal ini, penuntut umum mendakwa pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Pasal 363 ayat (1) mengatur mengenai sanksi terhadap pencurian dengan keadaan tertentu dan Pasal 65 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai pengenaan pidana terhadap kasus concursus realis. Namun, dalam kasus ini Majelis Hakim berpendapat lain dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan (concursus berlanjut) dalam hal ini pencurian dengan pencurian

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Dakwaan Penuntut Umum, serta berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), serta berdasarkan alat-alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut.”

Atas kejadian tersebut, Majelis Hakim memutus Ade Brandon bersalah melakukan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara selama  1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.