Hukum Perjanjian Bisnis Internasional

Keterbukaan ekonomi dan perkembangan pasar global yang pesat saat ini berlangsung hampir diseluruh negara didunia. Keterbukaan ekonomi tersebut menyebabkan semakin erat hubungan antar negara-negara dunia dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional negaranya masing-masing melalui perdagangan Internasional. Dengan adanya perdagangan internasional, maka juga diperlukan adanya perjanjian internasional. Keanekaragaman peraturan nasional setiap negara menyebabkan banyak perbedaan peraturan dalam hal melakukan hubungan melalui perjanjian internasional. Penggunaan aturan masing-masing negara dalam hubungan bisnis internasional akan menghambat terlaksananya transaksi perdagangan internasional, oleh karena itu diperlukan aturan atau hukum universal yang berlaku secara internasional. Pembentukan suatu aturan secara universal dilakukan dengan pembentukan suatu konvensi Internasional. Dasar pengaturan perjanjian internasional atau yang biasa disebut dengan kontrak internasional ditinjau dari 7 (tujuh) sumber hukum, diantaranya yaitu :
- Hukum nasional (termasuk peraturan perundang-undangan suatu negara baik secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kontrak);
- Dokumen kontrak;
- Kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan internasional terkait dengan kontrak;
- Prinsip-prinsip hukum umum mengenai kontrak;
- Putusan pengadilan;
- Doktrin;
- Perjanjian internasional (mengenai kontrak).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kita pahami bahwa kedudukan hukum nasional setiap negara memiliki peran penting dalam pembentukan kontrak internasional.
Namun, saat ini sumber hukum paling utama dalam kontrak internasional, yaitu United Nation Convention on Contracts for the International Sale of Goods (Konvensi CISG 1980) dan konvensi tentang prinsip-prinsip kontrak internasional,yaitu Principles of International Commercial Contracts 1994 dalam The International Institute for the Unification of Private Law yang dibentuk oleh organisasi UNIDROIT (UNIDROIT 1994).[1] CISG 1980 merupakan konvensi yang mengatur aturan hukum materiil berkaitan dengan perjanjian jual beli yang akan diberlakukan pada setiap transaksi perdagangan internasional. Konvensi ini mencoba merumuskan hak dan kewajiban para pihak dalam jual beli barang internasional secara transparan. Sampai dengan 30 September 2011, Konvensi CISG 1980 telah diratifikasi oleh 77 negara yang mencerminkan dua pertiga dari volume perdagangan internasional.[2] Namun, hingga saat ini Indonesia belum ikut serta dalam meratifikasi konvensi tersebut.[3] Sedangkan UNIDROIT 1994 merupakan sumber hukum dalam hukum kontrak internasional yang merupakan harmonisasi dari berbagai sistem hukum yang berbeda baik Civil Law, Common Law, Socialist Legality, Shariah, maupun Canonic Law sebagai upaya untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional.[4] Indonesia menjadi salah satu negara yang tergabung dalam UNIDROIT dan hanya meratifikasi Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata) sebagai sumber hukum dalam hubungan kontrak Internasional. UNIDROIT mengalami beberapa perubahan yaitu pada tahun 2004 dan disempurnakan kembali pada tahun 2010. Perkembangan UNIDROIT yaitu pada tahun 1994 terdiri atas 125 Pasal, kemudian 185 pasal pada tahun 2004 dan menjadi 284 Pasal pada tahun 2010. Secara umum UNIDROIT 2010 mengatur hal-hal sebagai berikut:[5]
- Ketentuan Umum (general Provisions);
- Pembentukan (Formation);
- Kewenangan Agen (Authority of Agent);
- Illegality:
- Penafsiran (Interpretation);
- Isi (Content);
- Prestasi (Performance);
- Wanprestasi (Non-Performance);
- Set-off;
- Pengalihan hak, kewajiban dan kontrak (Assignment of Rights, obligations and Contracts);
- Pembatasan Waktu (Limitation Period);
- The Plurality of Obligors and Obligee).
Tidak hanya terbatas pada CISG 1980 dan UNIDROIT, masih banyak sumber hukum lain yang dapat dijadikan dasar dalam hukum kontrak internasional, beberapa diantaranya yaitu:
- Uniform Rules Concerning the Contract of International Carriage of Goods by Rail (CIM), 1999;
- UNCITRAL Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works;
- UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit);
- Convention on International Interest in Mobile Equipment 2001;
- UN Convention on the Use of E-Communication in International Contract 2005; dll.
Namun, hal tersebut tergantung bagaimana kebijakan masing-masing negara dalam menerapkan sumber hukum dalam hubungan kontrak internasional. Berdasarkan uraian mengenai sumber hukum dalam kontrak bisnis internasional tersebut, maka hubungan hukum setiap negara dengan negara lain ditentukan berdasarkan 7 (tujuh) sumber hukum sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu hukum nasional, dokumen kontrak, kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum umum mengenai kontrak, putusan pengadilan, doktrin, dan perjanjian internasional (mengenai kontrak). Apabila dikemudian hari terjadi sengketa dalam bisnis internasional, biasanya penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa cara yaitu negosiasi, mediasi, arbitrase, atau cara-cara lain sebagaimana kehendak para pihak. Namun, pada umumnya terhadap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara negosiasi dan mediasi, maka penyelesaian sengketa dilakukan secara arbitrase. Lembaga-lembaga arbitrase yang dikenal secara internasional diantaranya, yaitu :
- The London Court of International Arbitration (LCIA)
- International Chamber of Commerce (ICC) di Paris
- WIPO Arbitration Centre khusus untuk sengketa Hak Kekayaan Intelektual
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID) di Washington DC, Amerika Serikat
- Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
[1] Putri Lestari BR Simanjuntak dkk, Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Kontrak Internasional, https://media.neliti.com/media/publications/26559-ID-prinsip-prinsip-hukum-dalam-kontak-internasional.pdf diakses pada tanggal 2 Juni 2021, pukul 10:57 WIB.
[2] Ida Bagus Rahmadi, Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional, Karya Tulis Ilmiah, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012, hal. 6
[3] Caesarya Aprilianti, Ratifikasi The United Convention on Contracts for International Sale of Goods tahun 1980 (CISG) dalam  Menciptakan Kepastian Hukum Antara Pelaku Bisnis Indonesia dengan Mitra Bisnis Asing, https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/6347
[4] Ida Bagus Rahmadi, Op Cit, hal. 23
[5] Ibid, hal. 24
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanInvestasi Bodong Kampoeng Kurma
Hukum Perang Internasional (Hukum Humaniter)
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
