Hukum Internasional Untuk Melakukan Invasi Militer

Ketegangan antara Rusia dan Ukraina sebenarnya telah berlangsung lama, salah satu yang kejadian yang pernah terjadi pada tahun 2014. Saat itu, kelompok separatis yang didukung oleh Presiden Putin, merebut sebagian besar wilayah timur Ukraina yakni Krimea. Perang tersebut merenggut lebih dari 14.000 nyawa. Perang tersebut berakhir dengan penandatanganan perjanjian damai Minsk antara Rusia dan Ukraina.[1] Situasi kembali mulai tidak terkendali pada akhir tahun 2021, yang mana Presiden Ukraina Volodymir Zelensky mendesak Presiden AS Joe Biden untuk membiarkan Ukraina bergabung dengan NATO (North Atlantic Treaty Organization). Inilah yang membuat ketegangan antar keduanya, dan mulai mengirim 100.000 pasukan di dekat perbatasan Ukraina. Kemudian, pada awal tahun 2022, ketegangan baru terjadi yang memberikan dampak buruk terhadap Uni Eropa.[2]

Pengertian Invasi Militer Berdasarkan Hukum Internasional

Invasi adalah sebuah istilah politik yang berarti usaha penyerangan suatu bangsa dengan pergerakan militer atau Angkatan bersenjata yang dimilikinya, dengan tujuan penguasaan daerah atau mengubah pemerintahan yang berkuasa sebelumnya.[3] Dikutip dari Military-Wiki menyebutkan bahwa “An invasion is a military offensive in which large parts of the armed forces of one geopolitical entity aggressively enter territory controlled by another such entity, generally with the objective of either conquering, liberating or re-establishing control or authority over a territory, forcing the partition of a country, altering the established government or gaining concessions from said government, or a combination thereof.”[4] (Invasi adalah serangan militer di mana sebagian besar angkatan bersenjata dari satu entitas geopolitik secara agresif memasuki wilayah yang dikendalikan oleh entitas lain tersebut, umumnya dengan tujuan menaklukkan, membebaskan atau membangun kembali kontrol atau otoritas atas suatu wilayah, memaksa partisi suatu negara, mengubah pemerintahan yang telah ditetapkan atau memperoleh konsesi dari pemerintah tersebut, atau kombinasinya.)

Secara umum  invasi dilakukan untuk menaklukan, membebaskan atau membangun kembali kontrol atau otoritas suatu wilayah, memaksa partisi suatu negara, mengubah pemerintahan yang telah ditetapkan atau memperoleh konsesi dari pemerintah tersebut. Seringkali, invasi dapat menjadi penyebab perang, menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengakhiri perang atau bisa menjadi rangkaian keseluruhan atas terjadinya perang tersebut. Pengiriman pasukan militer Rusia ke Ukraina dengan penggunaan senjata terhadap wilayah Ukraina merupakan bagian dari konflik bersenjata internasional.

Dalam hukum Internasional, dikenal istilah hukum humaniter yang berkaitan dengan aturan pada saat terjadinya konflik bersenjata. Dalam hukum humaniter, konflik bersenjata internasional diartikan kedua pihak memiliki status hukum yang sama, karena keduanya adalah negara, atau paling tidak salah satu pihak dalam konflik tersebut adalah suatu entitas yang dianggap setara dengan negara sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (4) Jo pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Tahun 1977 tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Internasional.

Dalam Pasal 2 Konvensi Jenewa Tahun 1949 menetapkan mengenai ruang lingkup penerapan Konvensi Jenewa Tahun 1949 berbunyi sebagai berikut :

  1. Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka.
  2. Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.
  3. Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila Negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.[5]

Dari ketentuan pasal diatas tampak bahwa Konvensi Jenewa 1949 dapat diterapkan pada ruang lingkup yang luas, tidak melihat apakah perang itu adil atau tidak, apakah konflik bersenjata itu suatu agrasi atau self defence, atau apakah salah satu pihak mengakui terhadap yang lain atau tidak, ketika skalanya adalah internasional maka Konvensi itu dapat diterapkan.

Konvensi Jenewa 1949 Dalam Mengatur Konflik Bersenjata Internasional

Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (Genewa Convention of 1949 for the Protection of Victims of War) terdiri atas 4 Konvensi yaitu :

  1. Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Pertempuran Darat (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field, of August 12, 1949).

Konvensi ini melindungi tentara yang terluka dan memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan atau agama, kekayaan, dan lain-lain.

  1. Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit, dan Korban Karam (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded, Sick, and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea, of August 12, 1949).

Konvensi ini memperluas perlindungan seperti yang tertuang pada Konvensi Pertama terhadap tentara angkatan laut yang kapalnya karam, termasuk perlindungan bagi rumah sakit kapal.

  1. Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War, of August 12, 1949).

Kesepakatan yang dibuat pada konvensi 1949 tentang Tawanan Perang yang harus diperlakukan secara manusiawi seperti tertuang pada Konvensi Pertama.

  1. Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil di waktu Perang (Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in time of War, of August 12, 1949).

Dalam konvensi ini warga sipil berhak mendapat perlindungan dan perlakuan manusiawi yang sama seperti tentara yang sakit atau terluka seperti tertuang dalam konvensi pertama.

Dari keempat bentuk Konvensi Jenewa 1949 ini, tertuang mengenai konsep hukum kemanusiaan internasional. Sehingga dalam konvensi ini mengatur mengenai yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam konflik bersenjata secara internasional. Konvensi ini melindungi semua korban perang, termasuk warga sipil, pasukan militer yang ditangkap, terluka atau ketika sudah menyerah. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi diluar negara semua terikat dalam Konvensi ini.

Dengan demikian, konflik bersenjata atau invasi militer yang dilakukan suatu negara terhadap negara lain atau beberapa negara harus patuh terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1949tersebut. Invasi militer Rusia ke Ukraina, merupakan konflik bersenjata internasional sehingga ketentuan Konvensi Jenewa perlu diberlakukan dalam menjaga dan melindungi setiap individu maupun kelompok dalam suatu entitas wilayah atau dalam hal ini adalah negara. Apabila ditemukan terdapat individua atau petugas yang tidak menaati konvensi atau melanggar konvensi, maka negara harus mengambil tindakan yang tegas terhadap hal tersebut.

[1] Sefti Oktarianisa, Kronologi & Penyebab Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220225052726-4-318218/kronologi-penyebab-mengapa-rusia-menyerang-ukraina/3

[2] Daniel Ahmad & Dewi Rina Cahyani, Kronologi Konflik Rusia Ukraina, dari Aneksasi 2014 hingga Operasi Militer Putin, https://dunia.tempo.co/read/1564404/kronologi-konflik-rusia-ukraina-dari-aneksasi-2014-hingga-operasi-militer-putin

[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia

[4] https://military-history.fandom.com/wiki/Invasion

[5] Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.