Resensi Buku: Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan) – Edisi Kedua oleh Yahya Harahap

DATA BUKU

  1. Judul Buku : Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan) – Edisi Kedua
  2. Penulis : Yahya Harahap, S.H.
  3. penerbit : Sinar Grafika
  4. Tahun Terbit : 2017
  5. Cetakan : Pertama
  6. Dimensi Buku : 16 x 23,5 x 6,5 (1017 halaman)
  7. Harga Buku : Rp 309.500,- (tiga ratus sembilan lima ratus rupiah)

Hukum Acara Perdata pada dasarnya memang telah diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Namun HIR dan RBg adalah produk hukum kolonial yang tentunya terbit degnan berdasar pada keadaan saat itu, sehingga banyak kekosongan hukum dikarenakan perkembangan zaman saat ini. Buku “Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan) – Edisi Kedua” memberikan penjelasan mengenai hukum acara perdata mulai dari awal hingga akhir, yaitu gugatan permohonan hingga putusan pengadilan. Buku ini juga membahas mengenai gugatan class action atau gugatan yang diajukan oleh suatu kelompok atau perwakilan dari kelompok.

Para Akademisi dan Praktisi Hukum pasti telah mengetahui dan mengenai M. Yahya Harahap, penulis buku-buku hukum yang banyak digunakan baik dalam kuliah maupun sebagai dasar dalam berpraktik. Pengalamannya sebagai hakim di Indonesia sejak tahun 1961 s/d 1996 membuatnya cukup banyak pengalaman sebagai praktisi untuk menulis buku ini, terlebih Beliau saat ini juga menjadi ahli di banyak persidangan.

Pengalaman dan pengetahuan penulis membuat buku ini tidak hanya ditulis berdasar peraturan perundang-undangan, melainkan juga berdasar pada sumber-sumber hukum lain seperti yurisprudensi. Pembahasan dan penjelasan yang sangat detil akan sangat membantu para praktisi dan akademisi dalam mengerti dan memahami isi peraturan perundang-undangna serta praktik hukum acara perdata di Indonesia. Namun demikian, terdapat satu bab yang tidak banyak dibahas dalam buku ini, yaitu terkait dengan eksekusi dimana eksekusi adalah suatu hal yang penting karena eksekusi adalah tujuan akhir dan finalisasi atas suatu perkara, namun hal tersebut dapat ditemukan dalam buku Penulis lainnya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.