Hilirisasi Tambang Jadi Debat Capres-Cawapres 2024, Berikut Ulasan Hukumnya

Dasar Hukum Tentang Tambang dan Hilirisasi Tambang Dalam UUD 1945

Sumber kekayaan alam Indonesia yang sangat strategis dan juga memiliki peranan penting terhadap perekonomian nasional antara lain adalah sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar RI 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, yang diberikan kewenangan oleh negara dalam bentuk Kuasa Pertambangan untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi adalah pemerintah pusat. Pengelolaan sumber daya alam kemudian juga diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “UU Pertambangan Minerba”), yang intinya mengatur agar tidak ada lagi ekspor bahan tambang mentah.

Kewenangan yang melekat pada negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, merupakan suatu kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai derivasinya dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang Kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan-urusan tertentu pemerintahan, salah satunya ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[1]

 

Pengertian Hilirisasi

Menurut  Patunru (2015), hilirisasi sering  disebut downstreaming atau value-adding, yang  artinya upaya meredam ekspor bahan mentah dan sebaliknya mendorong industri   domestik untuk menggunakan bahan  tersebut  karena  meningkatkan  nilai  tambah  domestik  (sembari  menciptakan lapangan kerja).[2]

Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi.

Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi merupakan upaya pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.[3]

 

Data Kekayaan Alam Indonesia

Berdasarkan siaran pers Nomor: 049.Pers/04/SJI/2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan pemaparan terkait eksplorasi sumber daya alam di Indonesia. Eksplorasi sumber daya alam tersebut dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain eksplorasi ESDM juga melakukan mitigasi bencana geologi seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi untuk diketahui potensi yang terdapat di dalamnya serta untuk memutakhirkan Neraca Sumber Daya Indonesia. Secara umum pada Tahun 2021 jumlah data yang tercatat dalam neraca sumber daya dan cadangan mineral batubara dan panas bumi terdiri dari 2.611 data mineral logam, 4.270 data mineral bukan logam dan batuan, 1.567 data batubara, 70 data gas metana batubara, 69 data gambut, dan 356 data panas bumi.[4]

 

Ancaman Negara Lain Terhadap Hilirisasi di Indonesia

Indonesia  secara  potensial  didukung  oleh  potensi  wilayah,  penduduk,  dan  sumber  daya alam  terbesar  di  Asia  Tenggara  yang  menjadi  kekuatan  utama  Indonesia  di  kawasan.  Dengan begitu besarnya potensi, Indonesia menempatkan diri sebagai basis ketahanan untuk meningkatkan daya saing dalam rangka memperoleh keuntungan dari integrasi ekonomi dengan negara-negara lain.

Sumber daya alam yang melimpah menjadi incaran bangsa asing untuk menguasai Indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Contoh penjajahan di masa  sekarang  yaitu  paksaan oleh negara lain  dengan adanya  gugatan  Uni  Eropa  terhadap  Indonesia  karena berhenti mengekspor nikel mentah ke negaranya. Padahal upaya hilirisasi tambang adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan hilirisasi di daerah yang memiliki potensi sumber daya tak terkecuali nikel.

Peraturan Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Nomor  11  Tahun  2019  (Permen ESDM  11/2019)  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel kadar rendah, hal ini  menyebabkan Uni  Eropa  sebagai  importir  nikel  dari  Indonesia  tidak  setuju  dan menggugat Indonesia  ke  WTO  karena  merasa  dirugikan  atas  kebijakan  Indonesia  tersebut.

Uni  Eropa mengajukan gugatannya ke WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan menuduh Indonesia merancang pembatasan tersebut untuk menguntungkan industrinya sendiri. Uni Eropa berpendapat bahwa pemurnian smelter di Indonesia akan tujuh kali lebih banyak menghasilkan karbon  dioksida sehingga  baja  yang  dihasilkan  sangat  murah  dan  berpotensi  polusi Tinggi.

Dominasi   Indonesia   terhadap   kebijakan   perdagangan   bermasalah   yang disidangkan di TRIMS WTO menunjukkan ada ketidaksepakatan pada semua sektor penyusunan kebijakan nasional tentang perdagangan dan sering kali tidak mematuhi ketentuan perdagangan multilateral yang telah ditetapkan WTO.[5]

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

 

[1] Kurniawan, Faizal.Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak. Jurnal Perspektif Vol. XVIII (2), 2013, 76

[2] Syahrir, Ika. Kebijakan Hilirisasi Mineral: Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan. Vol. 1 (1), 2017, 45

[3] https://setkab.go.id/hilirisasi-bahan-tambang-sebuah-upaya-peningkatan-kesejahteraan-masyarakat/

[4]https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tahun-2022-badan-geologi-hasilkan-29-rekomendasi-keprospekan-potensi-sda

[5] Ari Dwiyono, dkk.Strategi Pertahanan Ekonomi Indonesia: Sengketa Perdagangan Internasional Nikel. Journal of Economic and Business UBS. Vol. 12 (3), 2023, 1832

 

Baca juga:

Pertambangan Ilegal di Indonesia

 

Izin Usaha Pertambangan

Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.