Hilirisasi Tambang Jadi Debat Capres-Cawapres 2024, Berikut Ulasan Hukumnya
Dasar Hukum Tentang Tambang dan Hilirisasi Tambang Dalam UUD 1945
Sumber kekayaan alam Indonesia yang sangat strategis dan juga memiliki peranan penting terhadap perekonomian nasional antara lain adalah sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar RI 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, yang diberikan kewenangan oleh negara dalam bentuk Kuasa Pertambangan untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi adalah pemerintah pusat. Pengelolaan sumber daya alam kemudian juga diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “UU Pertambangan Minerba”), yang intinya mengatur agar tidak ada lagi ekspor bahan tambang mentah.
Kewenangan yang melekat pada negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, merupakan suatu kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai derivasinya dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang Kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan-urusan tertentu pemerintahan, salah satunya ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[1]
Pengertian Hilirisasi
Menurut Patunru (2015), hilirisasi sering disebut downstreaming atau value-adding, yang artinya upaya meredam ekspor bahan mentah dan sebaliknya mendorong industri domestik untuk menggunakan bahan tersebut karena meningkatkan nilai tambah domestik (sembari menciptakan lapangan kerja).[2]
Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi.
Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi merupakan upaya pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.[3]
Data Kekayaan Alam Indonesia
Berdasarkan siaran pers Nomor: 049.Pers/04/SJI/2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan pemaparan terkait eksplorasi sumber daya alam di Indonesia. Eksplorasi sumber daya alam tersebut dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain eksplorasi ESDM juga melakukan mitigasi bencana geologi seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi untuk diketahui potensi yang terdapat di dalamnya serta untuk memutakhirkan Neraca Sumber Daya Indonesia. Secara umum pada Tahun 2021 jumlah data yang tercatat dalam neraca sumber daya dan cadangan mineral batubara dan panas bumi terdiri dari 2.611 data mineral logam, 4.270 data mineral bukan logam dan batuan, 1.567 data batubara, 70 data gas metana batubara, 69 data gambut, dan 356 data panas bumi.[4]
Ancaman Negara Lain Terhadap Hilirisasi di Indonesia
Indonesia secara potensial didukung oleh potensi wilayah, penduduk, dan sumber daya alam terbesar di Asia Tenggara yang menjadi kekuatan utama Indonesia di kawasan. Dengan begitu besarnya potensi, Indonesia menempatkan diri sebagai basis ketahanan untuk meningkatkan daya saing dalam rangka memperoleh keuntungan dari integrasi ekonomi dengan negara-negara lain.
Sumber daya alam yang melimpah menjadi incaran bangsa asing untuk menguasai Indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Contoh penjajahan di masa sekarang yaitu paksaan oleh negara lain dengan adanya gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia karena berhenti mengekspor nikel mentah ke negaranya. Padahal upaya hilirisasi tambang adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan hilirisasi di daerah yang memiliki potensi sumber daya tak terkecuali nikel.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel kadar rendah, hal ini menyebabkan Uni Eropa sebagai importir nikel dari Indonesia tidak setuju dan menggugat Indonesia ke WTO karena merasa dirugikan atas kebijakan Indonesia tersebut.
Uni Eropa mengajukan gugatannya ke WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan menuduh Indonesia merancang pembatasan tersebut untuk menguntungkan industrinya sendiri. Uni Eropa berpendapat bahwa pemurnian smelter di Indonesia akan tujuh kali lebih banyak menghasilkan karbon dioksida sehingga baja yang dihasilkan sangat murah dan berpotensi polusi Tinggi.
Dominasi Indonesia terhadap kebijakan perdagangan bermasalah yang disidangkan di TRIMS WTO menunjukkan ada ketidaksepakatan pada semua sektor penyusunan kebijakan nasional tentang perdagangan dan sering kali tidak mematuhi ketentuan perdagangan multilateral yang telah ditetapkan WTO.[5]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Kurniawan, Faizal.Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak. Jurnal Perspektif Vol. XVIII (2), 2013, 76
[2] Syahrir, Ika. Kebijakan Hilirisasi Mineral: Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan. Vol. 1 (1), 2017, 45
[3] https://setkab.go.id/hilirisasi-bahan-tambang-sebuah-upaya-peningkatan-kesejahteraan-masyarakat/
[4]https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tahun-2022-badan-geologi-hasilkan-29-rekomendasi-keprospekan-potensi-sda
[5] Ari Dwiyono, dkk.Strategi Pertahanan Ekonomi Indonesia: Sengketa Perdagangan Internasional Nikel. Journal of Economic and Business UBS. Vol. 12 (3), 2023, 1832
Baca juga:
Pertambangan Ilegal di Indonesia
Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang; Hilirisasi tambang;
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMasa Tenang Pemilu 2024 APK Meninggalkan Banyak Sampah
Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.