Henry Surya, Bos KSP Indosurya Dengan Banyak Korban Diputus Lepas
Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yaitu Henry Surya selaku pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 yang mana sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2020 atas penipuan dan penggelapan ini telah merugikan sekitar 23 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.[1] Adapun tindakan Henry Surya tersebut dilakukan melalui KSP Indosurya yang merupakan badan hukum koperasi.
Di dalam pelaksanaannya sendiri, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diatur di dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, yang disebutkan sebagai berikut:
“Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.”
Sebagaimana ketentuan tersebut, lembaga KSP Indosurya yang menyediakan jasa berupa pinjaman untuk membantu para anggotanya yang memerlukan modal, serta menghimpun dana pinjaman tersebut melalui dana dari anggota lainnya dan kemudian himpunan dana dari anggota tersebut juga digunakan sebagai simpanan. Kasus gagal bayar pada mulanya terjadi pada tahun 2019 dengan perkiraan dana anggota koperasi yang dihimpun sebesar Rp 10 triliun, serta kewajiban kepada anggota mencapai Rp 14,6 triliun di mana dana tersebut berasal dari simpanan plus return atau imbal hasil yang dijanjikan.[2] Pada akhirnya tanggal 24 Februari 2020, pihak Indosurya mendeklarasikan sebuah surat yang berisi Indosurya gagal membayarkan dana bersama dengan bunganya pada nasabah yang sudah jatuh tempo. Gagal bayar tersebut mengakibatkan anggota koperasi dengan dana besar menarik kembali dananya, sehingga menimbulkan tagihan lebih besar dibandingkan dengan kas yang tersedia.
Pada akhirnya beberapa nasabah mulai membuat laporan ke polisi di Bareskrim Polri secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan dan pencucian uang KSP Indosurya, beberapa nasabah kemudian membongkar rahasia permainan di KSP Indosurya, yaitu peserta diwajibkan untuk menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp 500 ribu setiap bulan untuk menjadi anggota KSP Indosurya. Selain itu, KSP Indosurya diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta untuk menarik nasabah, padahal mereka berbentuk koperasi.[3]
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa perbuatan Henry Surya melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun pada 24 Januari 2023, Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan putusan lepas kepada Henry Surya dan memerintahkan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan:[4]
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.”
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,”Putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang merumuskan bahwa:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Artinya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan masuk ke dalam lingkup hukum perdata, sehingga Henry Surya dalam putusan hakim harus dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging). Menurut Yahya Harahap, landasan putusan lepas terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.[5] Berdasar putusan tersebut, maka langkah yang harus diambil para korban untuk mendapatkan ganti rugi adalah dengan mengajukan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan:
“Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu”
Banyak pihak yang menyatakan putusan tersebut cukup mengejutkan, mengingat kasus KSP Indosurya yang cukup menyita perhatian public. Kasus besar lain di Indonesia yang dalam putusannya majelis hakim memutus terdakwa lepas diantaranya adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terdakwa korupsi Syafruddin Arsyad Tumenggung mantan kepala BPPN, pada tahun 2019 diputus lepas oleh MA yang mana pada putusannya menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan alasan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Penulis: Adelya H.M.
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
[1] BBC News Indonesia, Terdakwa KSP Indosurya divonis lepas, korban: ‘Maling ayam saja dihukum, perampas triliunan rupiah bebas’, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxrn39gqgwlo
[2] Triyan Pangastuti, Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Hancurkan Citra Koperasi, Uang Anggota Harus Segera Dikembalikan, https://investor.id/market-and-corporate/253016/kasus-gagal-bayar-ksp-indosurya-hancurkan-citra-koperasi-uang-anggota-harus-segera-dikembalikan.
[3] Aryo Putranto Saptohutomo, Kronologi Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Senilai Rp 106 T, Jadi yang Terbesar di Indonesia, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/16422941/kronologi-kasus-penipuan-investasi-ksp-indosurya-senilai-rp-106-t-jadi-yang.
[4] Silvia Ng, Jeritan Korban Indosurya Usai Vonis Lepas Henry Surya, https://news.detik.com/berita/d-6532455/jeritan-korban-indosurya-usai-vonis-lepas-henry-surya?single=1
[5] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika. 2012), hlm.352
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanProsedur Permohonan Hak Guna Bangunan
Daftar Peserta Kelas Online “Teknik Komunikasi Mempengaruhi Orang Lain”
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.