Heboh Perkara Warisan Vanessa Angel: Bagaimana Pembagian Seharusnya Berdasar Hukum Indonesia

Peristiwa kecelakaan di jalan tol Nganjuk arah Surabaya yang memakan korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi telah cukup lama terjadi. Meski berita tersebut telah cukup lama muncul, namun berita terkait keluarga Vanessa Angel masih bermunculan di kolom-kolom berita. Salah satu berita terbaru adalah adanya permintaan ayah Vanessa Angel agar harta Vanessa Angel dipisahkan dari harta Almarhum Febri Andriansyah alias Bibi (suami Vanessa Angel) dan adanya permintaan hak wali dari ayah Vanessa Angel atas Gala Sky (anak almarhum Vanessa Angel), meski banyak orang mengatakan ayah Vanessa Angel bersikap matrealistis, namun yang bersangkutan menyangkal hal tersebut.[1] Terlepas dari permasalahan tersebut, maka bagaimana seharusnya pengaturan terkait waris secara Islam bagi suami istri yang meninggal bersamaan dan perwalian bagi seorang anak yang orangtuanya meninggal secara bersamaan.

Hak Waris Islam telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Telah pula pernah kami membahasnya secara dalam terkait hukum waris Islam dalam artikel berjudul “Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam”. Apabila suami atau istri meninggal, maka harta pihak yang meninggal tersebut harus terlebih dahulu ditelusuri apakah termasuk ke dalam harta bersama atau harta bawaan dan apakah ada perjanjian kawin atau tidak terkait harta masing-masing pihak. Harta bersama sendiri adalah harta yang dihasilkan dalam perkawinan dan menjadi harta bersama antara suami istri. Sedangkan perjanjian kawin lazimnya adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri guna memisahkan harta suami dan istri.

Apabila dalam perkawinan tersebut tidak ada harta bersama yang dalam artian tidak ada harta yang dihasilkan saat perkawinan baik karena adanya perjanjian kawin atau satu dan lain hal, maka seluruh harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri tersebut menjadi harta yang harus dibagi waris. Namun demikian, apabila terdapat harta bersama, maka setengah dari harta bersama tersebut harus dikeluarkan dari harta waris dan menjadi hak pasangan yang masih hidup, sedangkan sisanya menjadi harta waris bersama-sama dengan harta bawaan pasangan yang meninggal dunia. Selanjutnya, apabila pewaris meninggalkan ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan nenek serta pasangan hidup, maka  pihak yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris adalah anak, ayah, ibu, dan pasangan yang masih hidup.

Berkenaan dengan pasangan suami istri yang meninggal secara bersama-sama, apabila masih memiliki keluarga yang lengkap maka yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris adalah ayah, ibu, dan anak. Adapun harta yang diwariskan oleh almarhum suami adalah harta bawaannya dan setengah harta bersama untuk diwariskan kepada anak, ayah, dan ibu. Di sisi lain, harta yang diwariskan oleh almarhum istri adalah harta bawaannya dan setengah dari harta bersama yang diwariskan kepada anak, ayah, dan ibu. Lantas bagaimana jika terdapat ahli waris berupa ayah angkat, ayah sambung, ibu angkat, ibu sambung, ataupun anak angkat? Bahwa hukum waris pada dasarnya hanya berlaku terhadap keluarga karena hubungan biologis/sedarah ataupun semenda. Dengan demikian, ayah angkat, ayah sambung, ibu angkat, ibu sambung, ataupun anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris. Adapun, porsi masing-masing ahli waris telah dibahas dalam artikel berjudul “Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam”.

Selanjutnya, apabila ahli waris anak belum cukup umur, maka perlu baginya diangkat seorang wali untuk mengurus segala kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KHI. Wali diangkat berdasarkan putusan pengadilan, dan persyaratan wali diatur dalam Pasal 107 ayat (3) dan (4) KHI yang menyatakan sebagai berikut :

  • Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
  • Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa, berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.

Dengan demikian, kerabat yang mengajukan perwalian bagi anak yang telah ditinggalkan orang tua tersebut, serta berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik adalah pihak yang memiliki hak untuk menjadi wali.

[1] https://www.suara.com/entertainment/2021/11/26/134613/disebut-matre-ayah-vanessa-angel-nggak-terlintas

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.