Heboh Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati : Berikut Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan

Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual. Setelah kasus yang pernah menimpa Novia Widyasari [1] pada 2 Desember 2021 yang lalu, kini dunia maya dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru sekaligus pengurus Yayasan pesantren di Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, terdakwa bernama HW diduga memperkosa 12 santriwati yang mengenyam pendidikan di Yayasan tersebut.[2] Diketahui bahwa santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut 8 diantaranya telah melahirkan dan 2 tengah hamil. Aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, ketika para korban masih berusia sekitar 16-17 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyebutkan bahwa lokasi pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya dilakukan di pesantren, melainkan juga dilakukan di beberapa lokasi yaitu di Yayasan Kompleks, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen du Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.[3] Atas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa HW melakukan pelaggaran Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut:
Pasal 81 UU Perlindungan Anak
- Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76 D UU Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka HW yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, maka dapat dituntut dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) yaitu menjadi 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Namun saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga untuk putusannya menunggu putusan majelis hakim yang memutus perkara.
[1] https://hukumexpert.com/kasus-novia-widyasari-apakah-perbuatan-orang-tua-randy-bagus-dan-paman-novia-dapat-dikenai-sanksi-pidana/
[2] https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/150159478/guru-pesantren-di-bandung-perkosa-12-santriwati-di-yayasan-hingga-hotel?page=all
[3] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMemberikan Wasiat Kepada Selingkuhan
Inkonstitusional Bersyarat: Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengujian UU Cipta...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
