Heboh Dugaan Salim Group, Alfamart & Indomaret Menimbun Minyak Goreng: Bagaimana Ancaman Hukumannya?

Pada tanggal 19 Februari 2022 yang lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelusuran terkait adanya dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.[1] Dalam kesempatan tersebut, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan, sementara itu beberapa daerah di Sumatera Utara tenngah mengalami kelangkaan minyak goreng. Diketahui bahwa perusahaan yang diduga menimbun minyak goreng adalah yaitu PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk. PT. SIMP mengklarifikasi bahwa minyak goreng yang disimpan di gudangnya merupakan minyak goreng yang di prioritaskan untuk menggoreng produk mie instan Indofood di wilayah Sumatera. Perwakilan PT. SIMP mengatakan sebagai berikut:[2]

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan”

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihan minyak goreng akan diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi. Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas menyatakan bahwa temuan tersebut harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di Pasar.[3] Selain PT. SIMP, baru-baru ini juga ditemukan 23.680 buah minyak 1 liter di Gudang PT. Indomarco Primastama dan 22.420 buah minyak 1 liter di Gudang PT. Sumber Alfaria Trijaya.[4] PT. Sumber Alfaria Trijaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan faktur sehingga secara administrasi mereka belum dapat menginput penerimaan barang secara computer di Gudang. Namun, terkait hal tersebut belum ada konfirmasi dari PT. Indomarco Primastama.

Pada dasarnya penimbunan barang pada saat terjadi kelangkaan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya, ketika terjadi kelangkaan atas suatu barang memicu baik orang pribadi maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan situasi dengan menimbun barang dengan tujuan dijual kembali dengan harga tinggi demi laba yang besar. Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (selanjutnya disebut UU Perdagangan) menyatakan bahwa:

“Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.”

Sanksi terhadap orang yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan yang menyatakan sebagai berikut:

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Namun, dalam Pasal 29 ayat (2) UU Perdagangan dinyatakan bahwa:

“Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila PT. SIMP terbukti bahwa penimbunan minyak goreng yang dilakukannya adalah untuk bahan baku dan sebagian juga akan di distribusikan, maka PT. SIMP dapat dinyatakan tidak bersalah dalam hal ini. Namun, apabila alasan yang dikemukakan oleh PT. SIMP hanyalah sebagai alibi atas perbuatannya, maka PT. SIMP dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan. Begitu pula dengan PT. Indomarco Primastama dan  PT. Sumber Alfaria Trijaya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, maka juga dapat diancam dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan.

Selain itu, secara implisit dalam ketentuan Pasal 17 tentang Monopoli dan Pasal 18 tentang Monopsoni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) menyatakan bahwa :

Pasal 17

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak  
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
    2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 18

  1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pelanggaran atas Pasal 18 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Berkaitan dengan hal tersebut PT. SIMP,  saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Apabila PT. SIMP, PT. Sumber Alfaria Trijaya, dan PT. Indomarco Primastama terbukti secara sah memenuhi unsur ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka PT. SIMP, PT. Sumber Alfaria Trijaya, dan PT. Indomarco Primastama juga dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Contoh kasus serupa pernah terjadi pada terpidana berinisial BPR yang melakukan penimbunan masker wajah pada saat merbaknya wabah virus corona (Covid-19). Atas perbuatannya BPR terbukti secara sah menimbun masker wajah, sehingga dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan. Majelis hakim melalui Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Mrs menyatakan bahwa BPR terbukti bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

[1] https://money.kompas.com/read/2022/02/19/220113826/kppu-dalami-dugaan-penimbunan-minyak-goreng-oleh-grup-salim-di-sumut?page=all

[2] https://money.kompas.com/read/2022/02/20/081231926/diduga-menimbun-11-juta-liter-minyak-goreng-di-sumut-grup-salim-untuk-mi?page=all

[3] Ibid.

[4] https://www.instagram.com/p/CaOezTeBP4A/?utm_medium=copy_link

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.