Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah; Dugaan Perjanjian Fiktif Rugikan 270T

Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis diduga telah terlibat dalam korupsi pertambangan ini sejak 2018. Peran dari Harvey Moeis diduga adalah sebagai sosok yang menghubungkan antara PT Refined Bangka Tin dengan pihak-pihak di PT Timah, Tbk bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung.[1] Atas dugaan perbuatannya, Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[2]
Sebelumnya, Harvey Moeis tercatat memiliki posisi strategis pada sejumlah perusahaan salah satunya seperti PT Multi Harapan Utama sebagai Presiden Komisaris. Ia juga dilaporkan memiliki saham pada sejumlah perusahaan, mulai dari PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.[3] Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa dugaan keterlibatan Harvey Moeis adalah penghubung antara PT Refined Bangka Tin dengan pihak-pihak di PT Timah, Tbk. Hubungan tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal. Akibat dari perbuatannya tersebut, menimbulkan kerugian sebesar Rp 271 Triliun rupiah.
Angka Rp 271 Triliun dan Dampak Atas Tambang Ilegal
Angka dugaan kerugian yang tidak main-main tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo berdasar kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan dengan rincian kerugian kawasan hutan sebagai berikut:
- kerugian lingkungan ekologis sebesar Rp 157,83 Triliun,
- kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,276 Triliun; dan
- biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 Miliar sehingga total kerugian sebesar Rp 223,36 triliun.
Sementara kerugian non kawasan hutan sebagai berikut:
- biaya kerugian ekologis Rp 25,87 Triliun;
- kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 Triliun; dan
- biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun.[4]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba), telah mengatur terkait izin usaha pertambangan. Izin usaha pertambangan merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan usaha yang menjalankan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin atau ilegal adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Pasal 158 UU Minerba telah memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang tidak memiliki IUP dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Akibat dari tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis di Bangka Belitung, banyak dampak yang ditimbulkan yakni dengan munculnya bencana alam mulai dari kekeringan, banjir, tanah tidak subur, sungai menjadi kering. yang terjadi 2 tahun belakangan ini bahkan hal ini dilakukan hanya berjarak 100-meter dari himbauan dan larangan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal.[6] Oleh karenanya, tidak mengherankan jika angka Rp 271 Triliun tersebut bukanlah angka perhitungan semata. Bahkan apabila dikaitkan keadaan masyarakat sekitar, jumlah tersebut masih jauh dari dampak yang dirasakan akibat adanya tambang ilegal tersebut.
Ancaman Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Dugaan korupsi yang dilakukan adalah korupsi tata niaga komoditas timah. Tata niaga istilah yang diartikan sama dengan pemasaran atau distribusi, yaitu sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki fungsi untuk menyampaikan atau membawa barang maupun jasa dari produsen hingga konsumen. Barang yang dimaksud berupa komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dimana dalam menjalankan kegiatan ekonomi tersebut dilakukan tanpa adanya IUP.
Pada dasarnya Harvey Moeis tidak terlibat secara langsung dalam proses izin usaha pertambangan, namun atas dugaan keterlibatannya sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin dengan pihak-pihak di PT Timah, Tbk, maka dirinya terseret dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah tersebut. Adapun ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada Harvey Moeis adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai berbunyi:
Pasal 2 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur yang membedakan kedua pasal ini adalah pada Pasal 2 diperuntukan bagi setiap orang, sedangkan pada Pasal 3 ditujukan pada setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Pada prinsipnya terdapat 2 (dua) rumusan penting dalam tindak pidana korupsi, antara lain[7]:
- Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi.
- Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi.
Unsur Pasal 2 UU Tipikor terdiri dari 3 (tiga0 yaitu
(a) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
(b) melawan hukum; dan
(c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara.
Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor juga memiliki tiga unsur yaitu
(a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi;
(b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
(c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dari rumusan deliknya, Pasal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu.
Dari dugaan tinda pidana yang membuat Harvey Moeis ditahan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat tindakan untuk memperkaya diri sendiri dilakukan secara melawan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan tanpa adanya IUP. Diketahui pula bahwa dana hasil keuntungan yang didapatkan oleh Harvey Moeis disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR sering dijadikan sebagai kedok untuk mengalirkan dana hasil kejahatan. Terutama untuk memfasilitasi sarana dan fasilitas, baik para pemilik smelter maupun untuk dirinya sendiri.[8] Dengan demikian uraian-uraian di atas, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Penulis: Rizky P. J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Aulia Damayanti, Ini Kronologi Keterlibatan Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dalam Korupsi Timah, https://finance.detik.com/energi/d-7267595/ini-kronologi-keterlibatan-suami-sandra-dewi-harvey-moeis-dalam-korupsi-timah.
[2] Wilda Hayatun Nufus, Harvey Moeis Dijerat Pasal Tipikor, Ancaman Hukuman Maksimal Bui Seumur Hidup https://news.detik.com/berita/d-7270287/harvey-moeis-dijerat-pasal-tipikor-ancaman-hukuman-maksimal-bui-seumur-hidup.
[3] Novina Putri Bestari, Gurita Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240331073411-17-526777/gurita-bisnis-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-yang-kena-kasus-korupsi
[4] Adil Al Hasan, Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi, https://metro.tempo.co/read/1851817/tekor-negara-271-triliun-akibat-korupsi-timah-berikut-rincian-kerugian-negara-lingkungan-hingga-ekonomi
[5] Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta, 2010, halaman.76
[6] Padila Ulpa, dkk, Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kegiatan Penambang Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara, Jurnal Legalitas, Vol. 1 Nomor 02, Juli 2023, halaman 50-62
[7] Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, Mandar Maju, 2004, halaman 4
[8] Setiyono, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2009, halaman 71
Baca juga:
Pertambangan Ilegal di Indonesia
Harvey Moeis ditahan| Harvey Moeis ditahan| Harvey Moeis ditahan| Harvey Moeis ditahan| Harvey Moeis ditahan| Harvey Moeis ditahan|Harvey Moeis ditahan|Harvey Moeis ditahan|Harvey Moeis ditahan|Harvey Moeis ditahan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDesa dan Kelurahan; Persamaan Serta Perbedaan Hukumnya
Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Hakim, Berikut 14 Latihan Soal
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
