Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah; Dugaan Perjanjian Fiktif Rugikan 270T

Dari dugaan tinda pidana yang membuat Harvey Moeis ditahan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat tindakan untuk memperkaya diri sendiri dilakukan secara melawan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan tanpa adanya IUP. Diketahui pula bahwa dana hasil keuntungan yang didapatkan oleh Harvey Moeis disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR sering dijadikan sebagai kedok untuk mengalirkan dana hasil kejahatan. Terutama untuk memfasilitasi sarana dan fasilitas, baik para pemilik smelter maupun untuk dirinya sendiri.[8] Dengan demikian uraian-uraian di atas, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.