Hak Subtitusi dan Hak Retensi
Hak subtitusi dan hak retensi biasanya kita lihat dalam surat kuasa yang dibuat antara klien dengan advokat. Dasar hukum yang mengatur mengenai pemberian kuasa yaitu Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), yang didalamnya juga memuat mengenai hak subtitusi dan hak retensi. Berikut kami akan menjelaskan apa yang dimaksud […]