Hak Politik WNA Pemegang KTP Sementara

Dalam Kehidupan bernegara, masyarakat memiliki beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak menyampaikan pendapat, hak beragama, hak untuk membela negara serta hak-hak lainnya. Di dalam pemerintahan, warga negara berperan penting demi jalannya pemerintahan yang baik. Hal ini dikarenakan warga negara memiliki beberapa hak-hak dalam pemerintahan yang berupa hak politik. Seperti memberikan suaranya ketika pemilihan umum, kemudian hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai kepala daerah, wakil rakyat atau memegang peranan di pemerintahan.[1]

Status kewarganegaraan tidak hanya sekadar tanda saja, melainkan sebagai bukti timbulnya ikatan dengan negara. Setiap warga negara memperoleh hak maupun kewajiban, termasuk dalam pemerintahan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam wilayah Indonesia sendiri, terdapat warga negara asing (WNA) yang telah bertempat tinggal di Indonesia. WNA yang berada di Indonesia ini secara status kewarganegaraannya telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UUAK), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) yang beberapa ketentuannya telah diubah dalam Undang-Undang 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

WNA dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait status kewarganegaraan dapat diberikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). KTP-el bersifat sementara atau mengikuti jangka waktu berlakunya mengikuti jangka waktu izin tinggal tetap, atau disebut juga Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 64 Ayat (7) UUAK berbunyi bahwa:

  • KTP-el untuk:
  1. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
  2. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Izin tetap tinggal diatur dalam Pasal 59 UU Imigrasi yang pada pokoknya mengatur bahwa izin tinggal tetap diberikan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan dan wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun. Hal ini sebagaimana dinyatakan Pasal 59 UU Imigrasi yang berbunyi:

  • “Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
  • Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa WNA di Indonesia memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara Indonesia seperti hak keperdataan, hak menerima upah jika ia bekerja dan hak-hak lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tetapi WNA dapat dibatasi ruang geraknya, bahkan dapat dideportasi, atau diserahkan kepada negara lain, terutama apabila melakukan tindak pidana.

Di bidang politik, WNA tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam politik dalam negeri negara yang didiaminya. Oleh karena itu, WNA yang berada di Indonesia tidak memiliki hak pilih, baik aktif maupun pasif dalam pemilihan umum di Indonesia. Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan pengertian pemilih sebagai:

“Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.”

Secara definitif jelas bahwa pemilih dalam hal ini adalah WNI. Lebih rinci pengaturan terkait WNI sebagai Pemilih diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih (PKPU 7/2022) yang menyatakan bahwa:

  1. “genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Rumusan ketentuan tersebut tidak mengatur atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk dapat menjadi Pemilih. Dengan demikian, terdapat batasan hak terhadap WNA dalam bidang politik. Sebenarnya belum ada pengaturan secara tegas terkait dengan batasan atau larangan WNA untuk tidak terlibat dalam pemilihan umum. Apabila dilihat dari politik hukum UU Pemilu dan PKPU 7/2022, WNA tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum di Indonesia. Hal ini juga berlaku dalam pemilihan kepala daerah (silahkan lihat artikel kami sebelumnya berjudul Apakah Warga Negara Asing(WNA) Bisa Menjadi Kepala Daerah?

Dengan demikian, meskipun WNA memiliki KTP-el yang diatur UUAK, UU Imigrasi dan perundang-undangan terkait tetapi KTP-el tersebut bersifat sementara waktu. Hal ini yang membedakan antara KTP-el milik WNI dengan milik WNA. Namun terlepas dari sifatnya yang sementara dalam UU Pemilu dan PKPU 7/2022 tidak terdapat ketentuan WNA dapat menjadi pemilih bahkan dipilih. Oleh karena itu, secara tidak langsung dalam bidang politik WNA tidak diperkenankan untuk mengikuti perpolitikan dalam negeri.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

[1] David Litle Dkk, Kebebasan Agama dan Hak-hak Asasi Manusia, Pustaka Pelajar, Bandung , 2005, hlm. 6.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.